POLSEK TEBING TINGGI UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SATU PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang yang dipimpin KAPOLSEK TEBING TINGGI KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.H., M.M. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

 

example banner

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan KAPOLRES EMPAT LAWANG AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. agar seluruh jajaran terus meningkatkan penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban Dedi Herianto, warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Juni 2026 di rumah korban.

BACA  Kepala KUA Salapian Menjadi Fasilitator Bimbingan Perkawanan Bagi Remaja Usia Sekolah

 

Saat tiba di rumah, korban mendapati kompor gas merek Rinnai telah hilang. Setelah memastikan barang tersebut tidak disimpan oleh istrinya, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.400.000.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Riko Bin Aspen (26), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

 

Pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, KANIT RESKRIM POLSEK TEBING TINGGI IPTU TAMSON, S.E. bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA  Perkuat Sinergitas, Kapolsek Sipispis Terima Audiensi Pengurus MUI Kecamatan Sipispis

 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

 

– 1 (satu) dus minyak goreng merek Minyak Kita.

– 1 (satu) unit kompor gas merek Rinnai.

 

KAPOLSEK TEBING TINGGI KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA  Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta Berasal dari Kepulauan Selayar

 

Sementara itu, KAPOLRES EMPAT LAWANG AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tebing Tinggi atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Beliau juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.