Kisruh Tata Kelola BUMNag Sait Buntu, Dana Ketahanan Pangan Rp221 Juta Dipertanyakan, Bupati dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

oleh

SIMALUNGUN I CN kelola Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 melalui penyertaan modal BUMNag di Nagori Sait Buntu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Program budidaya bawang merah dan tomat yang bersumber dari Dana Desa sekitar Rp221 juta itu memicu perdebatan tajam dalam rapat evaluasi yang digelar antara Badan Permusyawaratan Nagori (Maujana), Pemerintah Nagori, dan pengurus BUMNag. Jumat 24/07/2026

Rapat yang berlangsung di kafe milik unit usaha BUMNag tersebut belum menghasilkan keputusan. Suasana bahkan memanas ketika anggota Maujana bermarga Nababan mempertanyakan dasar hukum pembayaran gaji pengurus BUMNag yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp24 juta.

BACA  Tiada Hari yang Lebih Indah Selain Berbagi, Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
example banner

Menurut Nababan, pembayaran honor pengurus harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, di mana pemberian penghasilan kepada pengurus BUMDes/BUMNag harus memperhatikan kemampuan usaha dan ketentuan yang berlaku. Ia mempertanyakan apakah pembayaran gaji tersebut telah sesuai aturan, mengingat usaha yang dijalankan justru disebut mengalami kerugian.

Menanggapi hal itu, Direktur BUMNag menyatakan pembayaran gaji telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun dan diklaim diperbolehkan.

Perdebatan juga muncul saat Pangulu Nagori Sait Buntu, Irwan Opungsung, mempertanyakan adanya pengeluaran berulang yang dilakukan pengurus BUMNag pada objek kegiatan yang sama. Hal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

BACA  Pengurus Lama Koperasi Mekarti Jaya Dinilai Tak Lagi Berwenang. Kuasa Hukum : Pemilihan Ketua di Luar RAT Melawan Hukum.

Selain itu, Direktur BUMNag mengungkapkan bahwa lebih dari Rp10 juta dana penyertaan modal dikembalikan ke rekening desa. Dana tersebut disebut digunakan sebagai dampak penerapan PMK Nomor 81, antara lain untuk mendukung kegiatan pengajian guru sekolah minggu dan guru mengaji. Pernyataan itu pun memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan dana penyertaan modal BUMNag dengan tujuan awal program ketahanan pangan.

Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan di Nagori Sait Buntu. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA  HUT Kabupaten OKU ke-116 Di meriah kan dengan pawai karnaval

Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, agar memerintahkan Inspektorat bersama OPD terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan yang dikelola BUMNag. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa serta memastikan program benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan resmi dari rapat tersebut. Persoalan tata kelola keuangan BUMNag Nagori Sait Buntu masih menjadi perhatian dan diharapkan segera memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Editor ; HP. S
Reporter : JR. S

No More Posts Available.

No more pages to load.