Diduga Lindungi Perangkat Desa, Camat Perbaungan Bungkam Terkait Kasus Keterangan Palsu di Sei Nagalawan.

oleh

SERGAI – CN – Sikap diam yang ditunjukkan oleh Camat Perbaungan, Elmiaty, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Orang nomor satu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan keterangan palsu yang melibatkan dua oknum perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Nagalawan, Selasa, (28/07/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, bungkamnya Camat Perbaungan ini bermula dari konfirmasi lanjutan yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/07/2026). Wartawan mempertanyakan realisasi dari janji Camat yang sebelumnya berkomitmen untuk mengusut masalah ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons sama sekali.

BACA  Hasil Lab Pencemaran Sungai Liberia "Misterius", Kinerja Dinas Perkim - LH Sergai Dipertanyakan Publik.
example banner

Kronologi Konfirmasi dan Ingkar Komitmen Transparansi.

Persoalan ini mencuat setelah dua perangkat Desa Sei Nagalawan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) dan Kepala Dusun (Kadus) 3, diduga kuat memberikan keterangan bohong dan tidak sesuai fakta lapangan dalam sebuah pusaran masalah di desa setempat.

Upaya konfirmasi pertama telah dilakukan awak media kepada Camat Elmiaty pada Selasa (21/07/2026). Saat itu, Elmiaty memberikan respons positif dengan menjawab:

“Terima kasih informasi nya, akan kami konfirmasi kepada perangkat desa Yang Bersangkutan.”

Namun, komitmen awal tersebut mendadak berubah menjadi aksi tutup mulut. Pada Senin (27/07/2026), wartawan kembali mempertanyakan kejelasan penindakan serta langkah tegas kecamatan, mengingat kedua oknum perangkat desa itu dilaporkan tidak mengakui perbuatannya dan enggan meminta maaf. Alih-alih memberikan perkembangan hasil evaluasi, Camat Perbaungan justru memilih tidak menjawab.

BACA  Dugaan Adanya Pengalihan Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026 di Sergai, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan.

Preseden Buruk Birokrasi dan Pelanggaran UU KIP.

Sikap menutup diri dari pejabat publik ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di tingkat kecamatan hingga pedesaan. Bungkamnya seorang pimpinan wilayah memicu spekulasi negatif dan asumsi liar di tengah publik, bahwa pihak Kecamatan Perbaungan diduga sengaja melindungi tindakan indisipliner bawahannya.

Secara regulasi, tindakan mengabaikan konfirmasi media bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, pihak kecamatan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyediakan informasi yang akurat demi menjaga kepercayaan masyarakat.

BACA  Sertijab Keuchik Gampong Putoh Sa Berlangsung Khidmat, Amri Gantikan Ibrahim

Selain itu, aksi bungkam ini dinilai menghambat fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga saat ini, Kepala Desa Sei Nagalawan juga belum berhasil ditemui di kantornya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Publik kini menunggu tindakan nyata dari Pemkab Sergai agar kasus dugaan keterangan palsu ini tidak dilarutkan tanpa penyelesaian yang jelas.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.