SIMALUNGUN CN Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional melalui Dana Desa kembali menjadi sorotan. Program tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa dialokasikan melalui penyertaan modal kepada BUMDes/BUMNag guna mendukung swasembada pangan, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, serta mewujudkan usaha desa yang berkelanjutan.
Namun, kondisi berbeda justru ditemukan Tim Investigasi SemiMedia saat melakukan penelusuran di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan penyertaan modal BUMNag yang disebut bergerak pada unit usaha budidaya ikan lele, bendahara nagori awalnya memberikan jawaban singkat. Namun ketika diminta menjelaskan lebih rinci terkait penggunaan anggaran, perkembangan usaha, hingga manfaat yang diterima masyarakat, bendahara memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa informasi mengenai pengelolaan dana publik justru sulit diperoleh?
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik. Bahkan Pasal 52 mengatur bahwa pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak memberikan informasi publik secara benar sehingga merugikan orang lain dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dihimpun SemiMedia, Nagori Perlanaan pada tahun 2025 menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.343 miliar, dengan penyertaan modal kepada BUMNag sekitar Rp268 juta sebagai bagian dari pelaksanaan program ketahanan pangan nasional.
Ironisnya, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun kegiatan BUMNag tersebut.
> “Kami tidak tahu apa itu BUMNag. Yang kami tahu, sejak menjabat pangulu langsung bisa beli mobil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan itu tentu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai sumber pembelian kendaraan tersebut. Namun, pengakuan warga menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap program BUMNag dan penggunaan dana penyertaan modal. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi catatan penting dalam tata kelola pemerintahan Nagori Perlanaan.
Hasil penelusuran SemiMedia juga menemukan bahwa penyertaan modal kepada BUMNag bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pada tahun 2019 pemerintah nagori juga pernah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp177.075.480. Dana tersebut, menurut informasi yang diterima tim, digunakan untuk pembelian mesin fotokopi sebagai salah satu unit usaha BUMNag. Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah nagori mengenai perkembangan aset maupun manfaat ekonominya hingga saat ini.
Tim Investigasi SemiMedia telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pangulu Nagori Perlanaan. Namun saat didatangi, yang bersangkutan disebut sedang berada di Kota Pematangsiantar. Hingga berita ini disusun, Pangulu belum memberikan tanggapan. Nomor telepon kru SemiMedia juga diketahui telah diblokir sehingga upaya konfirmasi lanjutan belum berhasil dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di seluruh nagori. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan, audit, reviu, monitoring, evaluasi, serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau laporan dari masyarakat. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Nagori Perlanaan mengenai pengelolaan penyertaan modal BUMNag, termasuk perkembangan unit usaha budidaya ikan lele, agar tujuan Program Ketahanan Pangan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga desa, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan anggaran.
Team Investgasi













