Serdang Bedagai|CN- Setelah sempat buron selama bertahun-tahun, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/7/2026).
Tersangka berinisial DH (29) warga Dsn. V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung beringin Kab. Sergai.
Ditangkap di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kendari, Sulawesi Tenggara, sebelum akhirnya kembali dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan terhadap korban sebuat aja Buga berusia 16 tahun yang terjadi di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, pada September 2018.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui rencana pernikahan gagal setelah pelaku membatalkan janjinya, sehingga keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Sergai pada April 2019.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H. berhasil mengamankan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban. Tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perlindungan anak yang berlaku. (R.Giawa)













