Buron Kasus Persetubuhan Anak Sejak 2018 Ditangkap Polres Sergai

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- Setelah sempat buron selama bertahun-tahun, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/7/2026).

Tersangka berinisial DH (29) warga Dsn. V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung beringin Kab. Sergai.
Ditangkap di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kendari, Sulawesi Tenggara, sebelum akhirnya kembali dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA  Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas.
example banner

Kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan terhadap korban sebuat aja Buga berusia 16 tahun yang terjadi di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, pada September 2018.

BACA  Aditya Juara Pertama MQK Cabang Tafsir, Berhak Gondol Dana Pembinaan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui rencana pernikahan gagal setelah pelaku membatalkan janjinya, sehingga keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Sergai pada April 2019.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H. berhasil mengamankan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA  PRSU 2026: Tebing Tinggi Angkat UMKM dan Keberagaman Budaya ke Panggung Sumatera

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban. Tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perlindungan anak yang berlaku. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.