Press Conference Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Oku TW II Tahun 2026

oleh
oleh

Baturaja-CN-  Polres Oku melaksanakan kegiatan Press Conference Ungkap Kasus yang berlangsung di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Oku. Senin (03/08/2026) Siang.

example banner

 

Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus TW II Tahun 2026 yang pertama yaitu dari Sat Reskrim Polres Oku.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Oku AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., didampingi Waka Polres Oku KOMPOL Hendro Suwarno, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Oku AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Oku AKP Feri Zulfian, Kasi Propam Polres Oku AKP Rama Yuda, S.H., dan KBO Sat Reskrim Polres Oku IPTU Bustami.

 

Ungkap Kasus Pertama dari Unit Pidana Umum (pidum) Sat Reskrim Polres Oku yaitu Kasus Pencurian JO Pencurian Dalam Keluarga yang terjadi Pada Hari Selasa (16/06/2026) sekira Pukul. 00.30 Wib di Jln. Bupati Muh Said Lr. Raden Intan Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.

BACA  Pemberian Penghargaan Kepada 17 Personel Jajaran Polres Oku

 

Yang mana Pelaku IL (45) Alamat Dusun II Teluk Desa Teluk Kc. Lais Kab. Muba kerumah Korban selaku adik kandung pelaku dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor korban Pada Minggu (14/06/2026) sore, Pelaku juga meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 1.000.000.,- dengan alasan untuk membeli sepeda motor.

 

Akan tetapi niat dari pelaku tidak dipenuhi oleh korban salah satunya pinjaman uang, sehingga pelaku mempunyai niat mengambil sepeda motor milik korban.

 

Kemudian pada Hari Selasa (28/07/2026) sekira pukul. 00.30 Wib di Dusun II Teluk Desa Teluk Kc. Lais Kab. Muba, Pelaku berhasil diamankan beserta Barang Bukti, Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

BACA  Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi 

 

Kemudian Ungkap Kasus ke 2 (dua) Tindak Pidana Umum (pidum) dengan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi Pada Hari Sabtu (04/07/2026) sekira Pukul. 18.20 Wib di Jln. Kertapati Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dengan Jumlah Pelaku sebanyak 2 (dua) orang Pelaku masing masing atas nama AM (20) Alamat Desa Sundan Kec. Lengkiti Kab. Oku dan Pelaku DS (34) Alamat Desa Karang Endah Kec. Lengkiti Kab. Oku.

 

Yang mana kronologis kejadian Pada Hari Sabtu (04/07/2026) pukul. 19.00 Wib teman korban sdr. Rafli hendak menjemput korban ditempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor.

BACA  Polres OKU Pererat Sinergi dengan Insan Pers melalui Silaturahmi dan Tatap

 

Kemudian Sdr. Rafli menuju teras depan rumah untuk mengambil sepeda motor korban yang diparkir di teras depan rumah namun kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi.

 

Atas kejadian tersebut, korban bersama Sdr. Rafli ke rumah Sdr. Yogi untuk meminta tolong membuka rekaman CCTV setelah rekaman CCTV dibuka terlihat dalam rekapan tersebut terlihat 2 (dua) orang Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara membobol kunci sepeda motor korban dengan menggunakan Kunci T.

 

Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan kedua Pelaku yang mana dari keterangan kedua pelaku peran kedua pelaku yaitu ada yang menunggu diatas motor Pelaku sedangkan Pelaku lainnya beraksi mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

No More Posts Available.

No more pages to load.