
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji pada hari Rabu 5 Agustus 2026 , Kapolsek Semidang Aji IPTU MEYKE KRISDIAN HASRI, S.H menjelaskan ke Masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla antara lain, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan serta mengganggu penerbangan, Kapolsek semidang aji juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan ataupun lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang telah diatur undang undang antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h : setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pasal 108 : setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dipidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 3 miliar sampai 10 miliar.
Untuk itu Kapolsek semidang aji menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Kecamatan semidang aji agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.






