Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkotika di Empat Lawang, Tujuh Tersangka dan Senpi Rakitan Diamankan

oleh
oleh

 

Main Image
NextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero Image
example banner

Empat Lawang, CN- Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Polres Empat Lawang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, alat pendukung peredaran narkotika, hingga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

 

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menyikapi informasi tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. segera memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi sasaran. Saat memasuki pondok, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam lokasi dan langsung melakukan tindakan kepolisian berupa pengamanan terhadap seluruh terduga pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.

BACA  Polsek Padang Hilir Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Antar Warga

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi yang diduga dimiliki secara ilegal.

 

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial A (38), K (42), AS (29), DHS (31), AW (26), I (35), dan AE (27) selanjutnya dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA  Mendukung Swasembada Pangan, Polsek Kampar Kiri Hilir Pantau Panen Jagung di Lahan PT Yutani Suadiri

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam menindak setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah-langkah preventif maupun represif dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

BACA  Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika, tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba maupun tindak kriminal lainnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh tersangka guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika tersebut. Polda Sumsel memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika di Sumatera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.