Curi HP Saat KorbanOKU, CN— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (HP) yang terjadi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (33), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer dan berdomisili di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Alan Rifki Martin (27), warga Kecamatan Baturaja Timur, yang kehilangan satu unit HP merek POCO F7 warna silver/black.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah toko vape di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku datang ke lokasi kejadian dan masuk ke dalam toko. Saat korban dalam kondisi tertidur, pelaku diduga mengambil HP milik korban yang berada di lokasi tersebut.
Setelah berhasil mengambil HP, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas Satreskrim Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan DS. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Angkut kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. Polisi selanjutnya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP hasil pencurian.
Tersangka menunjukkan bahwa HP tersebut disimpan di mess PT KIT, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Petugas kemudian menemukan HP milik korban yang disimpan di dalam sebuah tas berisi pakaian.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kotak HP, satu unit HP POCO F7 warna silver/black, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 5258 SD, satu buah helm hitam bertuliskan G2, satu helai jaket hitam bertuliskan Nike, serta satu helai celana pendek warna hitam bertuliskan Kendy.
Polres OKU menyebut perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Polres OKU mengimbau masyarakat tidak lengah menjaga barang berharga. Situasi ketika korban lengah atau tertidur dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Tersangka DS kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU.Oplus_131072









