
Baturaja-CN- Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku ES (39) Alamat Desa Karang Endah Kec. Lengkiti Kab. OKU.
Pelaku diamankan terkait Kasus Pencurian 19 (sembilan belas) karung buah sawit di kebun Balkom Desa Way Heling Kec. Lengkiti Kab. OKU.
“ Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Jumat Tanggal 07 bulan Agustus 2026 Sekira Pukul 00.30 korban datang ke kebun sawit miliknya yang dimana saat sampai di kebun sawit tersebut korban melihat brondolan sawit telah dimasukkan ke dalam karung, padahal 2 hari yang lalu semua brondolan sawit sudah dipanen.
Kemudian korban langsung menyuruh teman korban untuk datang ke kebun yang mana teman korban selaku pengamanan yang ditugaskan untuk menjaga kebun milik korban.
Setelah sampai dikebun banyak brondolan buah sawit yang sudah dimasukkan ke dalam karung selanjutnya korban bersama teman korban pergi ke mess dan menemui Pelaku dan langsung menanyakan kepada Pelaku mengapa masih ada brondolan sawit di kebun padahal 2 (dua) hari yang lalu sudah diangkut semua.
Lalu Pelaku pun mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut dan brondolan buah sawit yang sudah dimasukkan didalam karung tidak dilaporkan dan rencananya akan dibawa dan dijual.
Setelah Pelaku mengakui perbuatan Pelaku. Pada hari Jumat tanggal 07 bulan Agustus tahun 2026 sekira Pukul 02.00 wib korban bersama teman korban datang ke Polres Oku untuk menyerahkan tersangka dan 19 (sembilan belas) karung yang berisi brondolan sawit untuk diamankan serta dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(mk)





