Kabanjahe,Tanah Karo – CN.Id. Aksi pencurian tas milik seorang penumpang mobil PAS yang terjadi di kawasan Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe, berujung cepat di tangan polisi. Kurang dari sehari setelah kejadian, Tim Cobra Unit Pidum Satreskrim Polres Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai Rp13 juta.
Tersangka berinisial I.S.N. alias B, warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Jumat(7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Mariam Ginting, Gang Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi keberadaan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hizkia Siagian.
Korban dalam kasus ini adalah K.S. (63), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Aceh Tenggara. Peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di depan Rumah Makan Iyo, Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe.
Saat itu korban meletakkan sebuah tas berwarna hijau bertuliskan FOSSIL di samping sopir mobil PAS yang ditumpanginya. Tas tersebut berisi pakaian dan uang tunai sebesar Rp13.000.000.
Korban kemudian turun sebentar untuk membeli makanan di pasar kaget. Namun ketika kembali ke dalam kendaraan, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari dan memperoleh informasi dari warga sekitar, korban menduga tasnya diambil oleh seseorang yang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah tas hijau bertuliskan FOSSIL yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Karo untuk melengkapi proses penyidikan dan pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
Kaperwil ( Junaidi Ginting )












