Pembakaran emas di kelurahan Pulau Temiang di sorot .

oleh
oleh
Oplus_131072

CAKRAWALANUSANTARA.ID, TEBO — Aktivitas  pengolahan dan pembakaran emas ilegal,di duga  milik oknum warga berinisial Padli  dan Oka  di kawasan Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, menjadi sorotan tajam masyarakat. Keberadaan usaha tersebut dinilai sangat meresahkan karena beroperasi tanpa izin resmi serta berpotensi besar mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga pemukiman sekitar.

​Masyarakat yang khawatir akan dampak buruk dari aktivitas ilegal tersebut kini secara tegas mendesak jajaran Polres Tebo untuk segera turun tangan melakukan tindakan hukum dan menutup total lokasi operasi tersebut.Kami sangat resah dengan dampak pencemaran asap dan bahan kimia dari proses pemurnian itu. Kami minta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebo, tidak tinggal diam dan segera menutup total operasi pembakaran emas ilegal milik P dan O ini,” tegas seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA  Dedi Apresiasi Polres Aceh Timur,Kasus Pengeroyokan Siswa SMK di Aceh Timur Berdamai.
example banner

​Proses pembakaran dan pemurnian emas secara ilegal umumnya melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) yang menghasilkan uap beracun. Tanpa pengawasan standar keselamatan lingkungan yang ketat, paparan asap dan limbah tersebut dikhawatirkan memicu gangguan kesehatan kronis bagi penduduk dalam jangka panjang.

BACA  ‎Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat ‎ ‎Jakarta, 11 Agustus 2026 - Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen penuh memperkuat penerapan Sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Ekspose Manajemen Talenta yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). ‎ ‎Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, memimpin langsung jalannya pemaparan tersebut. Kehadiran Sekda selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo menjadi bukti dukungan nyata dalam membangun pondasi manajemen karier ASN yang profesional di lingkungan Pemkab Karo. ‎ ‎Kegiatan ekspose ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi BKN Pusat, antara lain: 1. ‎Dr. Herman, M.Si (Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 2. ‎Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si. (Sekretaris Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 3. ‎Dr. Samsul Hidayat, SS, M.PSDM (Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN); 4. ‎Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. (Kepala Biro Umum); 5. ‎Wahyu Firdaus, S.T. (Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN); 6. ‎Tauchid Djatmiko, S.H., M.Si. (Analis SDM Aparatur Ahli Utama); 7. ‎Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. (Kepala Kantor Regional VI BKN Medan). ‎ ‎Dalam paparannya, Sekda Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menjelaskan secara komprehensif mengenai kebijakan dan strategi implementasi manajemen talenta. Strategi tersebut mencakup tahapan penyusunan profil talenta, pemetaan kompetensi, penilaian kinerja, hingga perencanaan suksesi jabatan yang matang. ‎ ‎"Melalui manajemen talenta ini, Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk membangun manajemen ASN yang profesional, objektif, dan berbasis kinerja. Kami ingin manajemen talenta menjadi fondasi utama terwujudnya birokrasi yang adaptif serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Karo," ujar Sekda. ‎ ‎Penjelasan strategis Sekda Karo diperkuat oleh paparan teknis dari Asisten Administrasi Umum Sekdakab Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu, serta Tim Teknis BKPSDM Kabupaten Karo. Mereka menjabarkan secara rinci mengenai instrumen penilaian, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga kesiapan sistem digital pendukung yang akan digunakan. ‎ ‎Langkah progresif Pemkab Karo ini diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. (Diskominfo)

​Secara regulasi, aktivitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UU Minerba memuat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

BACA  Bawa Pesona 'Land of Paradise' ke Panggung Dunia, Kabupaten Karo Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya dengan India

​Warga berharap jajaran Satreskrim Polres Tebo dapat segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, mengecek keabsahan perizinan, dan menindak tegas oknum yang terlibat guna menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Tebo.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil di lokasi tersebut. (Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.