VIRAL…..Oknum KUA Banjar baru diduga tarik biaya pernikahan terhadap pasangan pengantin diatas Standar Aturan. Oknum terancam di POLISIKAN.

oleh
oleh

Tulang bawang -Lampung. GAWAT-CN VIRAL…. Oknum pihak kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Banjar Baru diduga berat TARIK biaya pernikahan terhadap pasangan pengantin yang dinikahkan mereka dengan TARIP diatas angka yang ditetap kan Negara, dengan adanya dugaan kasus tersebut pihak oknum pelaku terancam dilaporkan ke Instansi dan Dinas terkait, APH wilayah hukum diminta usut tuntas permasalahan ini. Kamis (13/8) 2026.

 

example banner

Pasalnya saat dipintai wartawan ini keterangan Nara sumber warga seputaran kecamatan setempat Banjar baru Kabupaten Tulang bawang inisyal (mn) ia pun menerangkan.

” Saya (mn) warga kampung ini Kecamatan Banjar baru, kemarin barusan saya hajatan pernikahan anak saya, yang menikahkan pegawai KUA pak, “ujar (mn)

 

” Nikah dirumah kita ini pak, bayarnya rp 1 200 000 / sejuta dua ratus ribu rupiah, sudah lunas kok pak uangnya dibayar, “sambungnya.

BACA  Wujudkan ASN BerAKHLAK, Pemko Tanjungbalai Perkuat Budaya Kerja

 

 

Sementara tarif nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Rp0 (gratis) jika dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, serta Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Mematok tarif Rp1.200.000 jelas menyalahi aturan dan termasuk pelanggaran hukum.

Untuk memahami lebih mendalam mengenai pelanggaran dan sanksi dari praktik tarif di luar ketentuan ini, berikut adalah rincian aturannya:

Aturan yang Dilanggar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018: Mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, di mana tarif nikah di luar KUA ditetapkan secara nasional sebesar Rp600.000 dan wajib disetor langsung ke kas negara melalui bank, bukan dibayar tunai kepada petugas.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pungutan di luar tarif resmi yang masuk ke kantong pribadi petugas atau disalahgunakan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau penerimaan gratifikasi/suap.

BACA  Kapolres Rohil Hadiri Malam Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-81 RI

Sanksi bagi Pelaku

Sanksi Administratif: Pembebastugasan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau petugas pencatat nikah.

Sanksi Pidana Korupsi: Pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan atau penerimaan suap/gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti di pengadilan.

 

 

Disambangi wartawan ini rabu (12/8) kemarin M. Fathurahman Kepala KUA wilayah setempat Banjar baru di kantor Urusan agama, terkait sudah berapa lama dirinya menjabat dan sudah berapa pasangan pengantin yang ia nikah kan selama dirinya bertugas di seputaran wilayah tugasnya, ia pun memaparkan.

 

” Saya M Fathurahman, ditugaskan disini sudah tiga (3) bulan, saya sudah nikahkan sekitar enam atau tujuh pasangan pengantin pak, ” Tukasnya.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

 

” Saya hanya menerima perpasang rp 600 000 rupiah sesuai aturan pemerintah dan setor wajib ke negara, “sambungnya

 

” Terkait mereka ngomong bayar nya rp 1 200 000 saya ngak merasa pak dan saya ngak punya ranah untuk mencari tau siapa yang menerima sisa rp 600 ribu tersebut, ” tutupnya

 

Dikatakanya saat dikonfirmasi wartawan ini via what shaf Kakam Kampung setempat nama Asep di hari yang sama saat wartawan ini selesai mengkonfirmasi Kepala KUA, Asep pun menegaskan.

 

“Saya Asep Kepala Kampung desa ini Panca mulia, ini saya katakan, Terkait urusan ada warga saya yang minta persyaratan nikah itu, mereka ngak pernah bayar dengan Kampung, gratis kok bang, kalau ngak percaya cek lah, ” Tegas Kakam Asep.

 

(Hel…)

No More Posts Available.

No more pages to load.