INVESTIGASI — BUMNAG SIMALUNGUN DI TENGAH TANDA TANYA, INSPEKTORAT JANGAN CUKUP MENUNGGU LAPORAN.

oleh
oleh

SIMALUNGUN I CN Tata kelola sejumlah Badan Usaha Milik Nagori atau BUMNag di Kabupaten Simalungun kembali berada di bawah sorotan. Bukan sekadar soal program yang tidak berjalan, tetapi munculnya dugaan persoalan penyertaan modal, penggunaan dana yang dipertanyakan, hingga ketidaksesuaian kegiatan dengan tujuan program.

Rangkaian temuan kru SemiMedia di sejumlah Nagori kini mengarah pada satu pertanyaan besar:

example banner

Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah ketika persoalan BUMNag mulai terungkap satu per satu?

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, kru SemiMedia mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk meminta penjelasan langsung mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pengelolaan BUMNag dilakukan.

Kru ingin menguji apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru baru bergerak setelah persoalan menjadi konsumsi publik.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Nagori Sirangan-ringan, Kecamatan Ujung Padang. Dalam penelusuran SemiMedia, muncul dugaan adanya penyertaan modal BUMNag yang pernah dianggarkan pada 2021. Namun, Pangulu disebut tidak mengakui adanya anggaran tersebut.

Jika benar anggaran pernah ditetapkan tetapi kemudian tidak diakui oleh pemerintah Nagori, pertanyaannya sederhana:

Di mana dokumen anggarannya? Ke mana aliran dananya? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?

BACA  Wakil Bupati Tinjau Jalan Penghubung Rumah Liang–Barus Jahe.

Pertanyaan lain muncul di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas.

Penyertaan modal BUMNag tahun 2025 yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan diduga justru digunakan dalam pola simpan pinjam.

Jika fakta tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar program yang gagal. Publik patut mempertanyakan apakah penggunaan penyertaan modal tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan, aturan, dan tujuan program yang telah ditetapkan.

Dan ini bukan satu-satunya persoalan.

SemiMedia telah menelusuri sejumlah Nagori lainnya dan menemukan berbagai persoalan terkait penyertaan modal BUMNag. Ada program yang tidak berjalan, ada aset yang dipertanyakan, ada kegiatan yang disebut mengalami kerugian, serta ada perbedaan penjelasan antara pemerintah Nagori dan pengelola BUMNag.

Jika persoalan ini muncul berulang di banyak Nagori, apakah semuanya hanya kebetulan?

Atau justru ada persoalan yang lebih besar dalam sistem pengawasan dan tata kelola BUMNag di Kabupaten Simalungun?

Pertanyaan itu kemudian dibawa SemiMedia ke kantor Inspektorat Simalungun.

Namun, pada saat kru datang, Inspektur Roganda Sihombing, Irbansu Berlin Purba serta pejabat terkait tidak berada di kantor. Menurut petugas piket, para pimpinan sedang berada di Medan mengikuti kegiatan bersama BPK se-Provinsi Sumatera Utara.

BACA  Monitoring PAAREDI, TP PKK Sumut Apresiasi Inovasi RUMBIA

Kru kemudian mendapatkan penjelasan dari seorang auditor bermarga Purba.

Menurutnya, BUMNag memiliki mekanisme pengawasan internal dan Inspektorat memiliki batas kewenangan tertentu dalam pemeriksaan keuangan BUMNag.

Namun ia juga menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Menariknya, auditor tersebut juga menyampaikan bahwa ketika pemberitaan SemiMedia mengenai persoalan salah satu Nagori muncul, Inspektur langsung memerintahkan tim turun ke lapangan.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan:

Apakah Inspektorat baru bergerak setelah media memberitakan?

Padahal, fungsi pengawasan pemerintah daerah seharusnya tidak semata-mata menunggu persoalan menjadi viral atau diberitakan.

Apalagi ketika menyangkut uang dan aset desa.

PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban BUM Desa, termasuk dalam Pasal 53 sampai Pasal 57. Ketika terdapat indikasi persoalan dan pengaduan masyarakat, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus dapat dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Karena itu, SemiMedia meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun menjawab secara terbuka:

Berapa BUMNag yang telah diperiksa?

Berapa laporan masyarakat terkait BUMNag yang sudah ditindaklanjuti?

Apa hasil pemeriksaannya?

Apakah ada temuan kerugian keuangan desa?

Dan berapa kasus yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti?

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban bahwa “menunggu laporan”, sementara persoalan pengelolaan dana desa terus bermunculan.

Sebab pengawasan bukan sekadar menunggu laporan.

Pengawasan juga berarti memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan, aset desa tidak hilang, dan program yang menggunakan penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

SemiMedia tidak menuduh siapa pun bersalah.

Namun setiap dugaan yang ditemukan di lapangan layak diperiksa, diverifikasi, dan dibuka secara transparan.

Jika tidak ada penyimpangan, tunjukkan buktinya.

Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki.

Jika ditemukan kerugian negara atau desa, kejar pertanggungjawabannya sesuai hukum.

Kini bola berada di tangan Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Masyarakat menunggu: pengawasan benar-benar bekerja, atau dugaan persoalan BUMNag akan terus menjadi daftar panjang yang tak pernah selesai?

HP. S/JR. S

No More Posts Available.

No more pages to load.