Polda Sumsel Kerahkan 354 Personel Operasi Aman Nusa II, Perkuat Penanganan Karhutla di Lima Wilayah

oleh
oleh

Beranda

example banner

PALEMBANG , CN– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 di Mako Brimob Polda Sumsel, Sabtu (15/8/2026).

 

Apel tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Sebanyak 354 personel dikerahkan untuk memperkuat penanganan karhutla, terdiri dari 197 personel Polda Sumsel dan 157 personel Polres jajaran.

 

Personel tersebut akan ditempatkan pada lima wilayah prioritas, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Dalam arahannya, Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., menekankan bahwa penanggulangan karhutla harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan berjenjang dengan mengedepankan deteksi dini serta pemadaman sedini mungkin sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

 

“Jangan menunggu api membesar. Deteksi sedini mungkin dan lakukan pemadaman secepatnya. Keberhasilan operasi bukan hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari sejauh mana kita mampu mencegah dan meminimalkan dampaknya,” tegas Kombes Pol. Ridwan, S.I.K.

 

Urgensi penguatan operasi tersebut terlihat dari kondisi hotspot di Sumatera Selatan. Pada periode 1 hingga 10 Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 2.145 hotspot. Bahkan pada 10 Agustus 2026 tercatat 251 hotspot atau menjadi angka tertinggi sepanjang tahun 2026, dengan konsentrasi antara lain di Kabupaten OKI sebanyak 54 hotspot dan Muba sebanyak 51 hotspot.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

 

Selain itu, berdasarkan data BPBD pada 2 Agustus 2026, tercatat 37 kejadian karhutla dalam satu hari. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh jajaran dalam mengantisipasi eskalasi kebakaran selama puncak musim kemarau.

 

Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 dilaksanakan sejak 7 Agustus hingga 30 September 2026. Dalam pelaksanaannya, personel diberlakukan sistem penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) selama tiga minggu yang dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. Untuk tahap awal, surat perintah penugasan berlaku selama enam hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan operasional.

 

Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa personel yang digeser tidak hanya bertugas melakukan pemadaman, tetapi juga melaksanakan mitigasi dan pencegahan bersama Satgas Karhutla di wilayah masing-masing.

 

Penanganan karhutla dilakukan melalui strategi terpadu yang melibatkan seluruh unsur Satgas, mulai dari preemtif, preventif, pemadaman darat, penegakan hukum, kehumasan, bantuan operasi hingga Satgas wilayah. Seluruh unsur diarahkan untuk memperkuat patroli, deteksi dini, respons cepat, pemadaman, pengungkapan penyebab kebakaran, serta koordinasi lintas sektoral bersama TNI, BPBD dan pemerintah daerah.

 

“Kapolres dan perwira pengendali harus memastikan personel benar-benar standby di lokasi, sarana komunikasi berfungsi dengan baik, serta setiap perkembangan situasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Sdm, Kasat dan Kapolsek 

 

Polda Sumsel juga menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada aspek pemadaman. Upaya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maupun melanggar ketentuan akan dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

“Laksanakan tugas dengan disiplin, profesional dan penuh tanggung jawab. Jaga keselamatan diri, jaga nama baik institusi Polri, dan yang paling penting, lakukan langkah nyata agar kebakaran tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ridwan, S.I.K.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kecepatan informasi, respons lapangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.

 

“Polda Sumsel memastikan setiap perkembangan karhutla menjadi perhatian serius. Personel yang digeser ke wilayah prioritas tidak hanya bertugas melakukan pemadaman, tetapi juga melakukan deteksi dini, patroli, pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Menurutnya, tingginya jumlah hotspot pada periode awal Agustus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla.

BACA  Masyarakat Lingkungan II kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas semarakkan HUT RI ke 81

 

“Pesan kami jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api, apabila berada di lahan yang kering dan kondisi angin mendukung, dapat berkembang dengan cepat. Pencegahan jauh lebih efektif daripada menunggu kebakaran meluas,” tegasnya.

 

Kabid Humas juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla. Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemadaman, tetapi juga oleh kemampuan bersama dalam mencegah munculnya titik api baru.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Jaga lingkungan, jangan membakar lahan, dan segera laporkan apabila melihat titik api. Polri bersama seluruh stakeholder akan terus bergerak cepat untuk memastikan setiap potensi karhutla dapat ditangani sedini mungkin,” pungkas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Melalui Operasi Aman Nusa II 2026, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk hadir secara langsung di wilayah rawan karhutla dengan mengedepankan prinsip pencegahan, kecepatan respons, sinergitas lintas sektoral dan penegakan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kejadian karhutla sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan, dan aktivitas sosial ekonomi di Sumatera Selatan.(mk)

No More Posts Available.

No more pages to load.