Profil Iptu La Ode Muh. Asman, Kasi Propam Polres Selayar Yang Sukses Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-81

oleh
oleh

Selayar.CN- Sosok Iptu La Ode Muh. Asman menjadi salah satu figur yang menarik perhatian dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin, 17 Agustus 2026.

Perwira yang kini menjabat sebagai Kasi Propam Polres Kepulauan Selayar tersebut dipercaya menjadi Komandan Upacara pada upacara yang dipimpin Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali selaku Inspektur Upacara di Lapangan Pemuda Benteng.

example banner

Berdiri tegap di hadapan jajaran Forkopimda, TNI-Polri, aparatur pemerintah, pelajar dan berbagai elemen masyarakat, Iptu La Ode Muh. Asman menjalankan tugasnya dengan penuh ketegasan hingga seluruh rangkaian upacara berlangsung khidmat dan lancar.

Di balik tugas tersebut, tersimpan perjalanan pengabdian yang panjang. La Ode Muh. Asman telah menghabiskan sebagian besar perjalanan karier kepolisiannya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Berdasarkan daftar riwayat hidupnya, La Ode Muh. Asman pertama kali bertugas di Polres Kepulauan Selayar pada 30 Agustus 2005 sebagai Bintara Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Sejak saat itu, ia terus menjalankan berbagai penugasan di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Artinya, hingga dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI pada 2026, La Ode Muh. Asman telah mengabdi di Selayar selama lebih dari dua dekade.

Setelah memasuki jenjang perwira, perjalanan kariernya semakin beragam. Ia dipercaya mengemban sejumlah jabatan pada berbagai fungsi kepolisian di Polres Kepulauan Selayar, mulai dari Kaurbinopsnal Satpolair, Kaurbinopsnal Satbinmas, Kaurbinopsnal Satsamapta hingga Kaurbinopsnal Satresnarkoba.

Pengalamannya di fungsi kepolisian perairan juga cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satpolairud Polres Kepulauan Selayar dan Kaurbinopsnal Satpolairud pada periode penugasan lainnya, sebelum kemudian mendapat kepercayaan di fungsi kepolisian lainnya.

La Ode Muh. Asman juga pernah dipercaya sebagai Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar. Pengalaman tersebut membuat perjalanan tugasnya mencakup berbagai bidang, mulai dari pembinaan masyarakat, fungsi Samapta, kepolisian perairan hingga penanganan perkara narkotika.

Tidak hanya bertugas di wilayah pusat pemerintahan kabupaten, ia juga pernah mendapat kepercayaan memimpin wilayah kepolisian di kawasan kepulauan. Ia menjabat sebagai Kapolsubsektor Pasilambena Polres Kepulauan Selayar.

Penugasan sebagai Kapolsubsektor Pasilambena menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan pengabdiannya karena mempertemukannya secara langsung dengan masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki karakter geografis dan sosial tersendiri sebagai daerah terluar kepulauan Selayar.

BACA  Polres Tebing Tinggi Amankan Fun Walk dan Car Free Day

Setelah melalui berbagai penugasan tersebut, ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Ka SPKT Polres Kepulauan Selayar. Jabatan tersebut diembannya sejak Juni 2025 sebelum kemudian mendapat kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Kasi Propam.

Pada 27 Maret 2026, La Ode Muh. Asman mendapat kepercayaan menjabat sebagai Kasipropam Polres Kepulauan Selayar. Dalam menjalankan tugas tersebut, ia bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan dan penegakan disiplin personel.

Rangkaian penugasan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan karier La Ode Muh. Asman tidak hanya berlangsung dalam satu fungsi kepolisian. Ia telah melewati berbagai bidang tugas dan wilayah penugasan, baik di daratan maupun kepulauan, sebelum akhirnya dipercaya mengemban fungsi Propam.

Pengabdian yang panjang dan intensitas pergaulannya dengan masyarakat di berbagai tempat membuat sosok La Ode Muh. Asman dikenal sebagai perwira yang merakyat dan mudah bergaul. Di mana pun ditugaskan, ia dikenal tidak menjaga jarak dengan masyarakat dan terbiasa membangun komunikasi secara langsung dengan warga.

BACA  Masyarakat Lingkungan II kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas semarakkan HUT RI ke 81

Karakter tersebut membuat perjalanan tugasnya tidak hanya dikenal di lingkungan internal kepolisian. Dari wilayah daratan hingga kepulauan, termasuk Pasimarannu dan Pasilambena, ia telah berinteraksi dengan masyarakat dalam berbagai situasi selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Perjalanan kariernya juga cukup panjang. Ia memulai karier kepolisian dengan pangkat Bripda pada 1996, kemudian berturut-turut menyandang pangkat Bripka, Aipda, Aiptu, Ipda dan kini Iptu, dengan TMT pangkat Iptu 1 Januari 2025.

Kini, setelah lebih dari 20 tahun mengabdi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Iptu La Ode Muh. Asman kembali berdiri di tengah lapangan sebagai Komandan Upacara.

Bagi seorang anggota Polri yang sebagian besar perjalanan kariernya dijalani di Selayar, tugas tersebut menjadi lebih dari sekadar amanah kedinasan. Ia menjadi bagian dari perjalanan panjang pengabdiannya kepada masyarakat, dari daratan hingga wilayah kepulauan.

Di tengah kibaran Sang Merah Putih dan lantunan lagu Indonesia Raya, Iptu La Ode Muh. Asman berdiri tegap memimpin pasukan. Sebuah momentum yang mempertemukan perjalanan lebih dari dua dekade pengabdiannya di Selayar dengan peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.( Ucok Haidir )

No More Posts Available.

No more pages to load.