oleh
oleh

Yth: Kanda/Yundha Pimpinan Media Partners

Lampung Utara, CN-Mohon berkenan dipublish, semoga dapat membantu penyelesaian persoalan hak masyarakat yang selama ini diduga dikebiri..

example banner

Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor: 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Milik Warga Seluas 301 Hektar

Dalam rangka menjelajah hukum terkait dengan peristiwa Penguasaan Secara Melawan Hukum Tanah Seluas 301 Hektar (Umbul Eks Nyapah Reboh) Milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Oleh PTPN 1 Regional 7 hingga berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor:21 Tahun 1995, ada beberpa fakta yang akan disajikan untuk mendukung bahwa peristiwa ini benar terjadi dan perbuatan PTPN 1 Regional 7 nyata merugikan masyarakat dengan dasar Timbang sebagaimana data yang akan di paparkan.

Pertama, Bahwa Klien Kami, EDY SETIAWAN, S.Kom Glr St. Raja Mula Jadi adalah anak tertua dari Almarhum Bpk. Junardi Glr. St Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, sehingga dalam hal ini terkait urusan Keadatan maka bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kedua, Bahwa Klien Kami ditunjuk untuk mengurusi pengambilan Dana Kepedulian/Kompensasi Untuk Warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan tanah seluas ± 301 ha (Eks Nyapah Reboh) yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7 (dahulu PTPN VII) Unit Usaha Bunga Mayang.

BACA  Antisipasi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Way Kanan Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektoral melalui Gerakan "Way Kanan Siaga"

Ketiga, Bahwa terkait keberadaan tanah seluas ± 301 ha (Eks Nyapah Reboh) yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 21 Tahun 1995 berdasarkan Surat dari PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN 1 Regional 7 Lampung Nomor: BUMA/7.03/080/98, Lampiran: Ada, Perihal: Penyelesaian Masalah Ganti Rugi Tanah Umbul Nyapah Reboh Dalam Areal HGU Nomor: 21 Tahun 1995 (U.U Bunga Mayang) tanggal 7 Desember 1998 di dalam Kesimpulannya (Halaman 4 (Empat)) dijelaskan bahwa MASIH ADA HAK-HAK MASYARAKAT UMBUL NYAPAH REBOH YANG BELUM DISELESAIKAN.

Keempat, Bahwa dalam memfasilitasi penyelesaian terkait tanah seluas ± 301 ha (Eks Nyapah Reboh) yang masuk dalam HGU Nomor: 21 Tahun 1995 tersebut, Bupati Way Kanan juga telah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagaimana Surat Nomor: 140/400/01-WK/2007, Lampiran:-, Perihal: Peninjauan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang Tanggal 27 Agustus 2007, di dalam Surat tersebut Bupati Way Kanan menyampaikan bahwa PTPN VII (Persero)/PTPN 1 Regional 7 belum mengganti rugi dengan pemiliknya, namun PTPN VII (Persero)/PTPN 1 Regional 7 telah memiliki HGU di atas tanah tersebut hal ini sangat merugikan masyarakat;

Kelima, Bahwa selain itu, dalam rangka penyelesaian persoalan tanah seluas ± 301 ha (Eks Nyapah Reboh) yang masuk dalam HGU Nomor: 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Lampung bersurat kepada Orang Tua Klien Kami melalui Kuasanya dengan Surat Nomor: 7.7/3/01/2010, Lampiran: 1 (satu) set, Perihal: Permasalahan Lahan Umbul Nyapah Reboh Unit Usaha Bunga Mayang (HGU 21 Tahun 1995) tanggal 16 Februari 2010, Pihak PTPN 1 Regional 7 bersedia dan siap memberikan kompensasi lahan kepada warga yang berhal sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/Ha (hasil pertemuan tanggal 1 Februari 2010).

BACA  Kapolsek Semidang Aji Polres Oku: Hasil Pantauan Titik Hotspot Ditemukan Satu Hektar Semak Belukar Terbakar

Keenam, Bahwa terkait dengan pengelolaan tanah seluas ± 301 ha (Eks Nyapah Reboh) yang masuk dalam HGU Nomor: 21 Tahun 1995 yang diduga dikuasai selama ini tanpa pembebasan oleh PTPN 1 Regional 7 tersebut, Pihak Direksi PTPN VII memberikan Kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara melalui surat Nomor:7.7/SKK/03/2010 tanggal 22 Februari 2010 untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut namun hingga saat ini penyelesaiannya gagal dilakukan;

Ketujuh, Bahwa sebagai Pihak yang dikuasakan, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara telah menyurati Orang Tua Klien Kami sebanyak 3 (tiga) kali melalui surat Nomor: B-81/N.8.6/G/01/2012 Tanggal 2 Januari 2012 dan Surat Nomor B-85/N.8.6/G/01/2012 Tanggal 9 Januari 2012 serta Surat Nomor B-86/N.8.6/G/01/2012 Tanggal 16 Januari 2012, Perihal: Pengambilan Dana Kepedulian Untuk Warga Desa Kaliawi.

Kedelapan, Bahwa PTPN 1 Regional 7 hingga saat ini meskipun sudah menunjuk, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dan telah ada bukti-bukti pendukung lainnya baik dari pemilik tanah maupun fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, namun persoalan ini tidak kunjung ada penyelesaiannya hingga saat ini.

BACA  Hari Kedua Police Expo 2026, Humas Polri Dorong Masyarakat Aktif Akses Informasi Resmi

Kesembilan, Bahwa selaku Pihak yang ditunjuk sebagai Kuasa/Penasihat Hukum, Kami telah mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Surat Nomor: 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Perihal: Permohonan Pencairan Dana Kepedulian Untuk Warga Desa Kaliawi Tanggal, 14 Juli 2025, namun meskipun telah lebih dari 1 (satu) tahun surat Kami tersebut tidak dibalas dan tidak ditindaklanjuti oleh PTPN 1 Regional 7.

Kesepuluh, Bahwa oleh karena sejak dikuasainya tanah seluas 301 hektar tersebut oleh PTPN 1 Regional 7 berdasarkan HGU Nomor: 21 Tahun 1995 dan hingga berakhirnya masa HGU Nomor: 21 Tahun 1995 tersebut, Hak Klien Kami tidak diberikan oleh PTPN 1 Regional 7.

Kesebelas, Bahwa peristiwa ini akan Kami Laporkan Secara Tertulis Kepada Kapolda Lampung Terkait Penguasaan Secara Melawan Hukum Tanah Seluas 301 Hektar Milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Oleh PTPN 1 Regional 7 Berdasarkan HGU Nomor:21 Tahun 1995 untuk ditindaklanjuti dalam rangka menyelesaikan Persoalan ini.

Kedua Belas, Kami juga akan menyampaikan peristiwa ini dan mengajukan permohonan untuk memfasilitasi persoalan ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan sebagai dasar untuk menunda perpanjangan HGU di atas tanah tersebut sebelum hak dan kerugian-kerugian Klien Kami diselesaikan selama ini oleh PTPN 1 Regional 7.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.