Deliserdang Cakrawala Nusantara — Ada sebuah pertanyaan yang semakin sulit dibungkam: sampai kapan masyarakat harus menyaksikan perjudian, peredaran narkotika dan praktik prostitusi yang diduga terus berlangsung, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum seolah kehilangan daya untuk menghentikannya?
Jika dugaan tersebut benar-benar terjadi dan berlangsung secara terbuka maupun terselubung, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ini menyentuh persoalan yang jauh lebih dalam: masa depan generasi muda dan wibawa negara di tengah masyarakat.
Perjudian bukan sekadar persoalan uang yang berpindah tangan. Di baliknya ada keluarga yang dapat kehilangan penghasilan, anak yang kehilangan perhatian orang tua, serta masyarakat yang perlahan terbiasa melihat sesuatu yang seharusnya dianggap sebagai penyakit sosial.
Begitu pula narkotika. Barang terlarang tersebut tidak hanya menghancurkan penggunanya. Dampaknya dapat merambat kepada keluarga, lingkungan dan masa depan generasi muda. Anak-anak yang seharusnya menjadi penerus bangsa justru menghadapi ancaman yang dapat merusak pendidikan, kesehatan sosial dan cita-cita mereka.
Sementara dugaan praktik prostitusi yang berkembang tanpa pengawasan serius juga menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan moral, sosial dan keamanan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan generasi muda.
Ketika Uang Diduga Lebih Kuat daripada Hukum
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya peredaran uang dalam jumlah besar yang disebut-sebut mampu memengaruhi atau melemahkan pengawasan.
Namun tudingan tersebut tentu tidak boleh berhenti sebagai isu jalanan. Jika memang ada aliran uang untuk memengaruhi seseorang, melindungi kegiatan ilegal atau menghambat proses HATI NURANI , maka harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
Sebab hukum tidak boleh kalah hanya karena seseorang memiliki uang, kekuasaan atau jaringan.
HATI NURANI tidak boleh terlihat lemah di hadapan kekuatan modal.
Apabila APH menghadapi informasi mengenai praktik perjudian, narkotika maupun prostitusi, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum
Pancasila Jangan Hanya Menjadi Slogan
Persoalan ini juga layak direnungkan melalui nilai-nilai Pancasila.
Sila kedua mengajarkan tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kelima menegaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana keadilan sosial dapat dirasakan masyarakat jika penyakit sosial dibiarkan tumbuh?
Bagaimana kita berbicara tentang kemanusiaan apabila anak-anak muda justru dibiarkan berhadapan dengan ancaman narkotika?
Bagaimana kita berbicara tentang keadilan apabila masyarakat kecil merasa hukum begitu keras kepada mereka, tetapi seolah tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki uang dan kekuatan?
Pancasila bukan sekadar tulisan di dinding kantor pemerintahan. Pancasila harus hidup dalam tindakan.
UUD 1945 dan Amanat Negara
Kondisi tersebut juga harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, hukum harus menjadi panglima, bukan uang, bukan kekuasaan, bukan jaringan dan bukan kepentingan kelompok tertentu.
Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan hak-hak warga negara dapat diwujudkan secara adil.
Karena itu, ketika masyarakat melihat dugaan aktivitas ilegal berlangsung terus-menerus, pertanyaan mereka sebenarnya sangat sederhana:
Di mana HATI NURANI ?
Generasi Muda Tidak Boleh Menjadi Korban
Jangan sampai kita baru bergerak setelah terlalu banyak anak muda kehilangan masa depan.
Editor redaksi












