Tapanuli Utara CN – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara terus bergulir. Praktik pengisian Bio Solar subsidi ke armada truk pengangkut LPG 3 kg dan truk muatan kayu komersial juga mobil tangki pengangkut cpo yang berdalih kepemilikan barcode kini mendapat perhatian dari pihak Kepolisian Resort Tapanuli Utara.
*Kronologi Laporan dan Sikap Lapangan*
Kasus ini berawal dari laporan resmi awak media melalui Call Center 110 Polri yang kemudian dirujuk ke Polsek Siborongborong untuk investigasi di lapangan. Namun, proses pemeriksaan sempat diwarnai sikap saling lempar. Petugas SPBU Silangit berdalih dengan alasan “Mereka kan punya barcode, Pak,” sementara personel Polsek Siborongborong yang berada di lokasi enggan mengambil tindakan tegas dan meminta awak media menanyakan langsung ke Polres Taput.Upaya konfirmasi awal sempat tertahan karena Humas Polres Taput tidak dapat ditemui di kantor, serta tidak merespon pesan singkat maupun empat kali panggilan telepon dari wartawan.
*Bukti Rekaman Tambahan dan Respon Resmi Humas Polres*
Memasuki sore hari, awak media kembali mengirimkan bukti baru berupa rekaman video/suara ke pihak Humas Polres Tapanuli Utara guna memperkuat laporan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.Setelah bukti rekaman tambahan tersebut dikirimkan, Humas Polres Tapanuli Utara akhirnya memberikan tanggapan resmi dan berjanji akan mengambil langkah tegas.”Kita akan tindak lanjuti,” ujar perwakilan Humas Polres Tapanuli Utara saat memberikan konfirmasi kepada awak media. Video rekaman yang diberikan oleh awak media adalah kejadian pada bulan Mei 2026 dan September 2026
*Payung Hukum Penyelewengan BBM Subsidi*
Penggunaan barcode tidak otomatis melegalkan pengisian BBM bersubsidi jika peruntukannya melanggar regulasi. Dugaan penyelewengan ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Publik dan insan pers kini menunggu realisasi janji Polres Tapanuli Utara dalam menindak tegas oknum SPBU Silangit serta menertibkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya. Sampai berita ini di publikasi pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum bisa di mintai Klarifikasi secara langsung tatap muka. Bersambung pada tindakan Polres Tapanuli Utara. *F.S*















