RANTAUPRAPAT — CN
Pengajuan biaya rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, kepada Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum terealisasi. Pengajuan tersebut disebut masih berstatus pending sejak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Rantauprapat, Satria, ketika dimintai keterangan oleh awak media di Kantor PN Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Menurut Satria, pihak PN Rantauprapat telah mengajukan permohonan anggaran untuk rehabilitasi rumah dinas tersebut kepada Mahkamah Agung, karena kondisi bangunan sudah tidak layak ditempati.
Namun, hingga saat ini pengajuan biaya rehabilitasi tersebut belum mendapatkan persetujuan.
“Pengajuan biaya rehab sudah diajukan ke Mahkamah Agung, namun sampai saat ini masih dipending sejak tahun 2024,” ujar Satria.
Ia menjelaskan, keputusan terkait persetujuan anggaran rehabilitasi berada pada pihak Mahkamah Agung sesuai dengan mekanisme dan kebijakan penganggaran yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, pihak PN Rantauprapat masih menunggu tindak lanjut dari Mahkamah Agung terkait pengajuan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Ketua PN Rantauprapat tersebut, yang tahun ini juga sudah diajukan Permohonan ke Mahkamah Agung. (Ojak.H)













