OKU, CN.— Satu orang laki-laki berinisial AP (33) diamankan personel Polsek Lubuk Raja setelah diduga melakukan pencurian getah karet di perkebunan milik warga di Blok J, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I 2026 Polres OKU. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (27/9/2026) malam setelah warga memergokinya saat berada di kebun milik S (41), petani, yang diduga menjadi lokasi pencurian.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi berinisial B, aksi tersebut diketahui pertama kali sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku diduga membawa dua ember bekas cat yang masing-masing berisi sekitar 10 kilogram getah karet dari kebun korban.
Korban dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut memilih tidak langsung menghadang karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama tiga rekannya kembali melakukan pemantauan di area perkebunan.
Saat melakukan patroli, mereka kembali mendapati AP yang diduga sedang mengambil getah karet. Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan meminta keterangan terkait dugaan getah karet yang sebelumnya telah diambil.
Korban bersama terduga pelaku kemudian menuju kediaman AP di kawasan Blok D, belakang Pondok Al-Falah, Desa Lekis Rejo. Di lokasi tersebut ditemukan satu wadah plastik berisi getah karet dengan berat sekitar 40 kilogram. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada warga, getah tersebut disebut berasal dari kebun milik korban.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada personel Polsek Lubuk Raja. Tidak lama kemudian, warga yang berdatangan sempat melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku sebelum personel piket fungsi Polsek Lubuk Raja tiba dan mengamankannya.
Akibat kejadian tersebut, AP mengalami sejumlah luka. Berdasarkan pemeriksaan di Klinik Batumarta II, korban kekerasan tersebut mengalami luka robek sekitar 1 sentimeter pada bagian pelipis kanan yang mendapat satu jahitan, lebam pada bibir, serta luka lecet pada tangan kiri.
Polisi kemudian mengamankan AP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang yang diamankan antara lain satu wadah plastik berisi getah karet dengan berat sekitar 40 kilogram, satu ember bekas cat berwarna putih berkapasitas sekitar 10 kilogram, serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku berupa baju warna hijau toska dan celana pendek warna hitam.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Hartomi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum hendaknya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mk)






