WAY KANAN, CN. – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur memberikan pemahaman kepada aparatur Kampung Gunung Sangkaran dan Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pemahaman tersebut terkait rencana pemasangan jaringan listrik desa melalui skema Penggunaan Kawasan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Giham Tahmi.
Kegiatan berlangsung di Balai Kampung Gunung Sangkaran, sebagai tindak lanjut undangan pihak Kecamatan Blambangan Umpu dan hasil rapat koordinasi sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan pemahaman kepada aparatur kampung ini diperlukan agar rencana pemasangan jaringan listrik dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap aparatur Kampung Gunung Sangkaran dan Tanjung Raja Sakti dapat berperan aktif menjelaskan rencana tersebut kepada masyarakat. Pemahaman yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial selama proses pelaksanaan kegiatan.
“Selain mendukung pemanfaatan kawasan untuk kepentingan masyarakat, kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan di sekitar kawasan hutan,” kata Sulpakar.
Ia menambahkan, pemanfaatan kawasan hutan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan melalui pertemuan ini pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk mengawal pelaksanaan rencana tersebut dapat menjalankan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan sosial dan lingkungan di sekitar kawasan hutannya,” ujar Sulpakar.
“Dengan demikian, keberadaan kawasan hutan tetap terjaga sekaligus dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.(Edo)







