POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP PEREDARAN SABU, SATRESNARKOBA AMANKAN 21 PAKET

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (01/10/2026)

 

example banner

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 13.50 WIB, di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial LA (33), warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA  Polres Way Kanan Peringati Hari Kesaktian Pancasila: Memperkokok Persatuan, Meneguhkan Janji Pengabdian Kamis 01 Oktober 2026, 11:05 WIB JETSIBER.COM - WAY KANAN — LAMPUNG | Dengan khidmat dan penuh keagungan, Polres Way Kanan di lingkungan Polda Lampung melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Parama Satwika, Kamis (1/10/2026). " Mengangkat tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", kegiatan ini bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan peneguhan kembali tekad menjaga fondasi luhur kehidupan berbangsa. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kesempatan ini jajaran Pejabat Utama, para Kapolsek, perwakilan personel dari seluruh satuan kerja, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan kepolisian setempat. Suasana berlangsung tertib, tenang, dan sarat makna. Diawali mengheningkan cipta, seluruh peserta menunduk sejenak menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur membela kemurnian Pancasila. Rangkaian dilanjutkan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945 oleh Briptu Tomas Adi Saputra, serta pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila yang dibawakan oleh Briptu Alfinto Sahputera. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, memohon rahmat dan kedamaian bagi bangsa serta tanah air. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa peringatan ini adalah momen untuk menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam setiap langkah pengabdian. "Peringatan ini bukan sekadar seremonial belaka. Mari kita jadikan Pancasila sebagai semangat yang senantiasa memperkokoh persatuan, menjaga keberagaman, dan menggerakkan semangat gotong royong. Jadikan ia landasan utama dalam menjalankan tugas, guna memberikan pelayanan yang tulus dan terbaik bagi masyarakat," ujar AKBP Ramadhona. Suasana yang sederhana namun penuh ketulusan sepanjang upacara mencerminkan komitmen seluruh personel untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upacara berakhir dengan tertib, meninggalkan kesan mendalam bagi setiap peserta untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan nyata sehari-hari. (NURs)

 

Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Kota Gading.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” jelasnya.

 

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., didampingi Kanit I Satresnarkoba IPDA Ardliyansyah, S.H., beserta personel.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 1 buah dompet warna hitam. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat 5 klip besar yang berisikan total 21 klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor/bruto 5,55 gram.

BACA  Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Dukungan DPR RI dan Pemerintah Pusat

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA  Polres Tebing Tinggi Gelar Jumat Curhat, Warga Sampaikan Keluhan Kamtibmas

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Petugas juga akan melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.