MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

oleh

Jakarta – CN.Id. 7 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pengucapan putusan digelar Selasa (6/10/2026) malam di Gedung MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

example banner

Dalam amar putusannya, MK menyatakan: “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima”

BACA  Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

Poin-Poin Putusan:

1. Gugatan Tidak Ber-Legal Standing: MK menilai 12 Pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI dan lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir.

2. Jabatan Wapres Tetap Sah: Dengan putusan tersebut, permohonan untuk mendiskualifikasi dan membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 tidak dikabulkan. Gibran tetap sah sebagai Wapres.

BACA  Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

3. Temuan Soal Ijazah: Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

4. Bukan Wewenang PHPU: MK menegaskan bahwa karena Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU. Persoalan keabsahan dokumen menjadi wewenang lembaga lain yang berwenang menilai syarat calon.

BACA  Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang

Perkara ini teregistrasi di MK pada 17 September 2026.

Dengan putusan ini, polemik syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 dinyatakan selesai di ranah Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – Sidang 6 Oktober 2026.

Editor: Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.