Polres Way Kanan Ungkap Penyalagunaan BBM Subsidi Bio Solar di SPBU Setempat

oleh
oleh

example banner

Way Kanan,  CN- – Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres, Kamis, 8/10/2026.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

BACA  Kapolres Kampar Hadiri Simulasi Pemadaman Karhutla Bersama TNI & Angkatan Bersenjata Singapura

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu rumah di Kampung Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan BBM bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah jerigen serta tanki penampungan rakitan.

Dari pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

BACA  Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Warga Diamankan Saat Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Polisi menduga kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan dengan menggunakan barcode ganda untuk pembelian BBM bersubsidi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan dua operator/pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan pihak SPBU.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sekitar 1.500 liter Bio Solar bersubsidi dalam 46 jerigen, 45 jerigen kosong, tanki penampungan besi rakitan berkapasitas sekitar 900 liter, mesin penyedot BBM, timbangan, empat drum kosong, dua unit kendaraan truk, serta barcode pengisian BBM yang terdapat pada telepon seluler tersangka.

BACA  Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.