Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang

BACA  Polsek Baturaja Timur Hadiri Musyawarah Desa Tanjung Baru Bahas Mekanisme Pemilihan Anggota BPD

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

example banner

Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

BACA  Dansat Brimob Polda Sumut Hadiri Penanaman Pohon, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Hijau dan Lestari

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Zai)

BACA  Tinjau Perbaikan Jalan, Wali Kota Larang Jualan di Bahu Jalan

No More Posts Available.

No more pages to load.