Tebing Tinggi.CN- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering menyasar truk atau mobil box pengangkut barang, yang populer dengan sebutan aksi “Bajing Loncat”. Pelaku ditangkap setelah membobol mobil box milik perusahaan logistik di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BSF alias Putra alias Bejo (31), warga Dusun IX Sei Rejo, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial Z kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, korban pelapor bernama Tonny Simanjuntak bersama seorang saksi sedang mengendarai mobil box berplat nomor B 9043 UEY milik PT Serasi Logistics Indonesia. Di tengah perjalanan, mereka mendengar suara bantingan keras dari arah belakang mobil. Saat berhenti dan memeriksa, mereka mendapati pintu belakang box sudah terbuka lebar dengan kondisi gembok dan segel pengaman yang telah dirusak. setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam box telah raib, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp3.187.480,-.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/562/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, Tim Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Rommy Yudhistira, S.H langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Titik terang muncul pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika petugas mendapat informasi dari warga mengenai adanya barang bukti berupa kursi kerja kantor yang dicurigai dititipkan oleh para pelaku kepada warga lain. Setelah dipastikan barang tersebut identik dengan properti milik korban, petugas langsung memburu keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 19.25 WIB, Tim Jatanras berhasil mengepung dan menangkap pelaku Bejo di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang digunakan saat beraksi, 1 unit pisau cutter, dan 1 unit kursi kantor warna hitam hasil curian. Petugas sempat melakukan pengembangan ke rumah pelaku Z, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, di mana mereka membongkar baut pintu box belakang kendaraan menggunakan kunci inggris saat kendaraan beroperasi atau lengah, lalu memotong kabel pengaman menggunakan pisau cutter.
Saat ini, pelaku Bejo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Tindak Pidana Pencurian yang Dikualifikasi (Pencurian dengan Pemberatan).
Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus mengejar pelaku Z (DPO) hingga tuntas dan mengimbau kepada para pengemudi angkutan logistik untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya. (Zai)















