Sempat Jadi Buronan, Fery Kiteng Tertangkap Petugas di Labuhan Batu

oleh
oleh

Langkat| Tersangka tindak pidana UU ITE yang sempat menjadi buronan kepolisian setelah dilaporkan salah satu kepala desa di Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat ke Polres setempat akhirnya berhasil diringkus petugas.

Informasi yang dihimpun, Feri Syahputra alis Fery Kiteng (34) ditangkap Polres Langkat pada Kamis (30/7/2020) di Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Selama berstatus buronan, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Diberitakan sebelumnya, melalui akun fb miliknya, tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Senin 25 Mei 2020 di Dusun Puji dadi, Desa Sei bamaban, Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat.

Termaktub dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk di proses lebih lanjut.(Yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.