Soal Dugaan Pungli Surat Tanah, Penghulu Teluk Pulai Sebut Kesepakatan

oleh

 

Rokan Hilir – CN

example banner

Terkait soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan surat menyurat tanah, Penghulu Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Mustafa berdalih bahwa perihal tersebut adalah kesepakatan. Sebab, kedua belah pihak sebelumnya telah mengadakan komunikasi sehingga ada pernyataan jumlah nominal uang dalam kepengurusan surat menyurat tanah.

” Setelah saya konfirmasi pihak kedua selaku pembeli sebidang tanah yang bernama pak Saul diketahui sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kasi Pem Kepenghuluan Teluk Pulai sehingga terjadi kesepakatan. Menurut keterangan Kasi Pem, komunikasi tidak langsung kepada pak Saul tapi melalui perantara bernama Irul yang juga perantara perwakilan pihak pertama selaku pemilik sebidang tanah yang dibeli pak Saul,” sebut Mustafa, Rabu (21/10/2026).

BACA  Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Sosialisasi Infrastruktur Yankes Primer dan LabKesMas

Ia juga tidak membantah perihal permintaan nominal uang senilai Rp6juta untuk kepengurusan dua surat tidak berdasarkan peraturan serta perundang-undangan. Ia berkilah transaksi jual beli sebidang tanah antara pihak pertama dengan pihak kedua tidak memenuhi syarat sehingga tidak sah. Sebab, katanya, pihak pertama selaku pemilik tanah tidak dapat memperlihatkan surat dasar kepemilikan (alas hak).

” Namun, dikarenakan perantara selaku perwakilan pihak pertama bernama Irul meminta tolong sehingga Kasi Pem membuatkan surat pernyataan untuk keterangan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dikomunikasikan semua pihak maka terjadi transaksi jual beli sebidang tanah tersebut,” bebernya.

BACA  Bayar 2Juta, Kepenghuluan Teluk Pulai Riau Diduga Sarang Pungli

Berdasarkan pengakuan Kasi Pem, kata Mustafa, bahwa uang diterimanya hanya senilai Rp2.500.000 rinciannya Rp.500.000 untuk Kepala Dusun sebagai upah jasa ukur dan selebihnya diterima Kasi Pem. Ia beralibi sebelumnya tidak mengetahui dengan jelas kronologi terjadinya praktik dugaan pungli dalam kepengurusan surat menyurat tanah tersebut. Sebab, kilahnya, ia telah menegaskan kepada Kasi Pem untuk menunda transaksi jual beli sebidang tanah itu sebelum pihak pertama memperlihatkan surat dasar kepemilikan tanah.

BACA  Ribuan Pengunjung Padati Area Ex Terminal Padang Bulan Menyaksikan Penutupan HUT ke - 81 Pemkab Labuhanbatu

Namun, Mustafa mengakui telah membubuhkan tanda tangan dalam SKGR transaksi jual beli sebidang tanah antara kedua belah pihak. Ia berkelit pembubuhan tanda tangannya dalam SKGR tersebut setelah menerima penjelasan dari Kasi Pem.

Terpisah, anehnya Camat Pasir Limau Kapas H. Yahya ketika dihubungi melalui aplikasi WA, Selasa (20/10/2026) guna meminta tanggapan justru terkesan apatis. Ia menyarankan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. ” Langsung saja ketemu konfirmasi sama Penghulunya,” jawab Camat Pasir Limau Kapas tersebut dengan singkat melalui pesan elektronik WA. (O.H / DB)

No More Posts Available.

No more pages to load.