Medan.CN- Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui personel Batalyon A Pelopor melaksanakan dukungan pengamanan terhadap kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang di duga berlolakasi di Desa Sampali , Dusun 16, Pasar Delapan , Kecamatan Percut Sei Tuan , Kabupaten Deliserdang , Sumatera Utara , bergerak bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Sebelum bergerak menuju sasaran, personel Batalyon A Pelopor mengikuti apel gabungan di Lapangan Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebanyak 15 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Komandan Peleton I Kompi 3 Batalyon A Pelopor, IPDA M. Rajab Harahap, S.H.
Apel gabungan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Dr. Hendro Wibowo, S.IP., M.M., M.Si., M.H. Dalam arahannya, seluruh personel ditekankan agar memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta senantiasa mengutamakan keselamatan dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel untuk bertindak secara profesional, disiplin, dan terukur. Koordinasi serta sinergi antarsatuan juga menjadi faktor penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, sekaligus memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah apel gabungan selesai, seluruh personel bergerak menuju sasaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penggerebekan yang dilaksanakan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh orang yang diduga sebagai pemakai narkoba, serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan sejumlah senjata tajam (sajam) dan telepon genggam (handphone) untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang. Status serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran personel Satbrimob Polda Sumut dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap tugas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui kesiapan personel, kedisiplinan, serta kerja sama yang solid bersama satuan fungsi terkait, Satbrimob terus berkomitmen mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh unsur kepolisian serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan semangat pengabdian dan profesionalisme, Satuan Brimob Polda Sumut akan terus hadir mendukung pelaksanaan tugas kepolisian demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Satuan Brimob Polda Sumatera Utara .
( Darmayani )











