Sergai CN- Polres Serdang Bedagai, menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat. Kegiatan dalam rangka Ops Terpadu Yustisi guna pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) serta sosialisasi adaptasi kebiasaan baru, Rabu (24/3).
Ops Yustisi mengarah ke Pasar Sei Rampah Kabupaten Sergai. Terlaksana bedasarkan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin / 156 / III / OPS.1.1 / 2021 Tgl 01 Maret 2021 dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam operasi yustisi, petugas masih menemukan masyarakat yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Kendati demikian petugas tetap memberikan himbauan kepada agar mengindahkan protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19 .
Kegiatan yang dipimpin Pawas Ops Yustisi Iptu Feri Ariandi SH.MH dan Kanit Satlantas Ipda Ramadhan Helmi ,SH itu juga mensosialisasikan Pergub yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Sumut, yaitu Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalan pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara.
Akan ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak mematuhinya. Hal itu tercantum dalam pasal 10 ayat 3 huruf e.(Syahrial)













