Serdang Bedagai| CN- Polres Serdang Bedagai melalui Polsek Teluk Mengkudu, menggelar Ops Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Hal itu dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan, Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (25/3/21) di Jalan Umum di Dusun I Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan melibatkan 13 personil dari TNI-Polri.
Kapolres Sergai melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. J Sagala menyampaikan dalam Ops Yustisi yang dilaksanakan masih ditemukan beberapa pelanggaran. Diantaranya masyarakat tidak menggunakan masker.
Kendati pun begitu, kata Kapolsek ” dalam pelaksanaan Operasi petugas turut membagikan masker ” ujarnya, sembari mengatakan bahwa kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif.(Syahrial)













