Lampung Barat| CN- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Jumat (09/04/2021).
Penangkapan Pelaku pencurian hewan ternak milik warga Olok Pandan 3 desa Way Sindi itu dipimpin oleh Kanit Lidik I Ipda Eflan.
Pelaku Berinisial AR (42) warga Way Sindi ahnuan, Kecamatan Balik Karya Penggawa Pesisir Barat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sejak November 2017 lalu.
Ipda Eflan mengatakan, saat hendak di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kini tersangka di amankan di Mapolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eflan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama Tujuh tahun penjara.” tutupnya.(Suhendra)









