Lampung barat CN – Pria asal salah satu Desa di Kecamatan Pagar Dewa itu harus mempertanggung jawabkan ulah yang Ia buat”.HR. di Sangka Telah menggauli seorang gadis belia berumur 11 tahun, Yang ternyata gadis tersebut adalah anak tirinya, Pelaku berhasil di tangkap oleh personil Polsek Sekincau saat berada dirumahnya di Kecamatan Pagar Dewa, Lampung tegas Sukimanto Kapolsek sekincau.(15/04/2021).
Menurut Sukimanto, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap berawal atas laporan seorang bibi korban kepada pihak Polsek sekincau.bibi bocah malang itu curiga dan bertanya kepada gadis belia itu. Sang gadis belia akhirnya megakui jika dirinya telah Menjadi Korban Ke biadaban sang ayah tirinya.
Menurut pengakuan sang Gadis bahwa diri nya Tak hanya sekali, di Gagahi HR, Lebih dari Tiga Kali Diri nya di Paksa Melayani Nafsu Bejad sang ayah tiri terakhir di ketaui pada bulan Maret 2021.
Mendengar cerita itu. Sang Bibi Seperti disambar petir geram bukan kepalang lantas sang bibi Membuat laporan ke Polsek Sekincau.
,Atas laporan Bibi korban tersebut Kepolisian Sektor Sekincau Langsung Bergerak Cepat menindak lanjuti persoalan pencabulan itu berdasarkan Hasil visum repertum benar adanya indikasi pencabulan. Sehingga dengan dasar laporan bernomor LP/B-96/IV/2021/Polda Lampung /Res Lembar/Sek Sekincau, tertanggal 14 April 2021 tersebut Pihak Polsek yang di pimpin Langsung oleh kapolsek sekincau Sukimanto Melakukan pengejaran kepada Tersangka..dan pada Akhir nya Tersangka HR.berhasil Kami tangkap,”Tidak Menunggu waktu lama pelaku berhasil kami tangkap pukul 03,00 dini hari Pelaku kami tangkap tanpa adanya perlawanan”ujarnya”
hasil introgasi polisi, terungkap jika korban dan HR. tinggal satu rumah, sedangkan ibu kandung korban DIketaui Merupakan istri HR. Yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga di Bandar lampung.
Berdasarkan pengakuan HR kepada Penyidik bahwa dirinya Melakukan Hal tersebut kala Itu di karna kan Ada peluang dan Kesempatan saat itu sang ibu korban yang sekaligus Merupakan Istri HR sedang bekerja di luar daerah.
Lebih Lanjut sang bocah perempuan itu mengungkapkan jika ia tak bisa berbuat banyak atas keinginan ayah tiri. Karna saya di bawa pengancaman Leher saya(korban) ditodong dengan Mengunakan senjata tajam.(sajam)
Saat itu Saya (korban) sedang tidur kemudian pelaku berusaha untuk Membangunkan. saya Namun saya Tidak terbangun. Dalam kondisi Tidur setengah sadar saya Merasa pelaku. membuka celana Saya( korban ) dan saya Tersentak Kaget dan terbangun seketika lantas , pelaku meminta saya (korban) agar melepas baju yang saya Pakai
Setelah Saya (korban) dalam keadaan tanpa busana, pelaku melepas pakaian miliknya Sendiri , selanjutnya pelaku mengambil pisau yang sudah di siapkan berada dibawah kasur tempat tidur saya langsung menodongkan keleher sebelah kiri saya (korban)Kemudian pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya, ungkap nya”.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baju, 1 buah celana Jeans, 1 buah Kaos dalam, 1 buah BH,1 buah Celana dab Saat ini pelaku telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut ,” tutup nya.(Suhendra)













