Lahat, Sumsel. CN – Diduga oknum ASN PPPK bekerja di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negara 1 Kikim Tengah, Kecamatan Kikim tengah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan melakukan asusila sambil duduk memegan alat kelamin/vital di mainkan dengan tanggan jari sendiri sampai keluar cairan putih, lalu menghadap HP (Handphone) sambil vidio call yang berdurasi beberapa menit dengan seorang perempuan. Rabu, (1/4/26).
Meminta kepala dinas pendidikan kabupaten lahat memberikan surat teguran dan sangsi terhadap oknum guru PPPK yang tidak ada etika sopan santun. Surat teguran tersebut untuk di tindaklanjuti ke Inspitorat. biar tidak terulang lagi dan masih banyak guru yang beretika sopan santun terhadap siap saja dari luar sekolah atau di dalam sekolah.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berlaku 31 Agustus 2021, mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan di dalam maupun luar jam kerja. Peraturan ini menetapkan tingkat hukuman ringan, sedang, hingga berat—termasuk pemberhentian—serta memuat aturan jam kerja dan pemotongan tunjangan kinerja.
Hasil konfirmasi dengan oknum guru memang yang bersangkutan mengakui perbuatannya, alasannya vc an dak tau hilaf.”ucapnya.
Kabid pembina kabupaten lahat Jimi mengatakan akan di kasih pembinaan oknum guru itu. Dan akan kami panggil.
Sementara berita ini ditayangkan tim media masih berupaya untuk konfirmasi lanjutan kepada Kadisdik Kabupaten Lahat.
(*Tim*)













