Tebing Tinggi |CN-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Pelaku ZA (40) diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. di Jln. Simalungun Gang Flamboyan Lk. VI Kel. Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Minggu (04/7/21)
Penangkapan dilakukan tepatnya didalam sebuah rumah yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dari dalam saku celana pelaku, petugas menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram.
Tidak hanya itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong disamping televisi didalam kamar rumah tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan S.H melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan pelaku ZA melakukan tidak pinda narkotika jenis sabu. yang disimpan di dalam saku celana.
Kemudian pelaku beserta seluruh barang bukti yang dimiliki pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku di jerat Pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Zai)












