Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pinggir Jalan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial S (42), yang merupakan warga Kelurahan Mekar Sentosa ini ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Jumat sore (25/7/2025).

BACA  Warga Keluhkan Abu Kilang Padi Aki Diduga Cemari Udara, DLH Sergai Berikan Teguran.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang membuat resah terkait peredaran narkoba didaerah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Satresnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

example banner

Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.

BACA  Polres Tebing Tinggi Berantas Narkoba: 77 Kasus Terungkap, 87 Tersangka Diamankan dalam 4 Bulan

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia dan 1 lembar potongan tisu”, ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Sabtu (2/8).

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Ringkus RJ di Lokasi Rawan Transaksi Sabu

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga diketahui merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus serupa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.