
Baturaja, CN.- Pelaku IS (30) Alamat Desa Karang Sari Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim diamankan Polsek Peninjauan Polres Oku terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 45 (Empat puluh Lima) tandab/tros buah kelapa sawit milik Korban Sdr. Agus (35) Alamat Dusun V Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. Oku.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Akp Dedi Iskandar, S.E., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari minggu tanggal 03 mei 2026 sekira jam 19.00 wib pelapor bersama dengan 2 orang teman nya melakukan pengintaian terhadap para pelaku pencurian yang sering melakukan pencurian di kebun kelapa sawit milik nya.

Kemudian sekira jam. 20.00 wib dari tempat melakukan pengintaian pelapor melihat ada 2 orang dengan mengendarai sepeda motor masuk ke dalam Kebun KKPA Abdiling II.
Dari lokasi pengintaian, korban melihat kedua orang tersebut melakukan aktifitas panen dengan menggunakan pisau eggrek.
Setelah selesai melakukan aktifitas panen pelaku mengumpulkan buah kelapa sawit di dalam kebun , saat mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut salah satu pelaku yaitu Pelaku IS (30) berhasil diamankan sedangkan 1 orang Pelaku lainnya sedang dalam pengejaran Personel Polsek Peninjauan.
Pada hari minggu tanggal 03 mei 2026 sekira jam 04.00 wib piket SPK Polsek peninjauan menerima serahan diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di KKPA Abdiling II Desa mendala Kec. Peninjauan Kab. Oku.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.264.000-, (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah ) Kemudian pelaku beserta barang bukti di amankan ke mako polsek peninjauan.
Barang bukti yang diamankan 45 (Empat puluh Lima) tandab/tros buah kelapa sawit, 1 (satu) buah pisau aggrek beserta fiber nya, 1 (satu) buah senter kepala.












