Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu berhasil dibekuk petugas di seputaran SPBU Kp. Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu siang (10/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial ABY (33), warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di area SPBU Lalang”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Senin (11/5).
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,38 gram yang disimpan pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat plastik klip kosong, satu unit handphone, dan satu lembar kertas putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Zai)











