Suka Makmue- CN. Id” Bendera Merah Putih sebagai Simbul indentitas, dan sebagai jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam.Bendera yang berkibar di depan kantor desa Blang Baro kecamatan Seunagan, dalam keadaan koyak dan kusam, kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala desa wajib peduli dan menaati tentang lambang berah putih sebagai kedaulatan negara, semestinya kepala desa memberikan contoh bagi desa yang lain”J?Minggu 17 Mai 2026
Hal ini merupakan pelanggaran hukum, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 jelas melarang pengibaran bendera merah putih yang robek, rusak luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran tersebut dapat di kenakan sanksi hukum, bahkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 Juta menurut pasal 24 huruf a.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng, awak media telah berulang kali menegurnya tapi tak indahkan , hingga kini bendera tersebut masih tetap berkibar.
Maka Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukanlah perkara sepele dan tidak bisa di tawar. Membiarkan bendera negara sobek tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa.
Sebenarnya secara aturan dan tugas pokok Babinsa seharusnya menegur kepala desa atau perangkat desa. Jika menemukan bendera merah putih yang koyak, Robek, atau kusam yang masih berkibar di kantor desa. Babinsa sebagai ujung tombak komando wilayahan TNI AD, Babinsa bertugas membina kesadaran bela negara dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara di desa binaan Tersebut.
Editor : Dani
Sudah Di Tegur Tapi Bendera Koyak Masih Berkibar Di Depan Kantor Desa Blang Baro Kecamatan Seunagan











