Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu Berat Kotor 5,84 Gram dan 108 Butir Ekstasi

oleh
Oplus_131072

TRIBUNMX.COM|KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu dini hari (1/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A (40) di sebuah kamar Wisma Oshin, Kelurahan Sungai Jering, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 5,84 gram dan 28 butir pil ekstasi.

example banner

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti tersangka menuju sebuah penginapan di Kelurahan Sungai Jering.

BACA  Cegah Karhutla, Polres Kuansing Intensifkan Sosialisasi, Himbauan dan Patroli di Sejumlah Wilayah Kecamatan

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat, petugas menemukan tiga paket sabu dan 28 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumah kontrakannya di Desa Pulau Godang Kari. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 80 butir pil ekstasi di dalam sebuah tas kecil di dapur rumah tersebut,” jelas AKP Hasan Basri.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang disita berupa sabu dengan berat kotor 5,84 gram dan 108 butir pil ekstasi dengan berat kotor 41,68 gram.

BACA  TEGAS BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL, POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN 208 BOTOL MIRAS

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sendok, satu dompet warna cokelat, satu tas kecil warna hitam, dua unit handphone merek Vivo dan Samsung, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Amphetamine.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA  Ketua KNPI Binjai Apresiasi Penuh Satreskrim Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Begal dan Curanmor, Amankan 11 Tersangka

AKP Hasan Basri menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dan menjaga Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman dari bahaya narkoba,” tutup AKP Hasan Basri.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

No More Posts Available.

No more pages to load.