Labuhanbatu| CN- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pengedar sabu antar Propinsi. Penangkapan terjadi di Jl.Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Kamis (12/11/2020) lalu.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Kapolda Sumatera Utara Drs Martuani Sormin MSi, Sabtu (14/11/2020) dalam konferensi pers menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas didalam Plastik merk QING SHAN berhasil diamankan petugas.
” barang bukti diamankan beserta 2 orang pelaku. Namun keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karna dianggap membahayakan petugas ” sebut Sormin, didampingi Wakapolda Brigjen Pol DR Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH,Team Labfor Polda Sumut dan Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Martuani Sormin memaparkan, pengungkapan tindak pidana diawali pada Kamis (12/11/2020) Sekira pkl 13:00 Wib, ” personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang telah diikuti,” bebernya.
” dari proses penyelidikan terhadap para terduga yang diamankan, diketahui Eka Satria (26) warga JL Marelan Psr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan yang merupakan Pelaku Utama dan Abdul Fatah Als Atah (20) warga Jalan Marelan V.Pasr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan,
“Dari dalam mobil ditemukan 15 Bungkus Plastik Merk QING SHAN disusun dalam Tas Hitam bertuliskan CENDRAWASIH yang menurut tersangka Eka Satria akan diantarkan 2 Kg ke Daerah Labusel dan 13 Kg ke Dumai,” jelas Sormin.
Dari hasil keterangan tersangka utama Eka Satria mengakui sudah 1 kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg ke Daerah Labusel, dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial “M” warga Jalan Binjai KM.13.5. Selanjutnya personil Sat Narkoba berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai.
“Team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tgl 12 Nopember 2020 sekira pukul 21:00 Wib dan tiba di Jalan Binjai pada hari Jumat tgl 13 Nopember 2020 sekira pukul 05:00 Wib, saat ke dua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka “M” oleh tersangka Eka Satria melakukan perlawanan dan memukul petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” ungkapnya
Melihat hal itu, sontak petugas menembak dada kiri tersangka Eka Satria hingga meninggal dunia, dan disaat bersamaan Abdul Patah alias Atah saat dibawa menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipisnya.
“merasa membahayakan bagi petugas,
Abdul Patah Alias Atah juga dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas ditempat,” jelasnya.
Kapoldasu menjelaskan bahwa ini merupakan jaringan Aceh, Labuhanbatu dan Dumai, dan menurutnya bahwa target Polda Sumut adalah para bandar.
“Sementara untuk ke dua personil Sat Narkoba Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Polda Sumut,” tutup Drs Martuani Sormin Msi.(Rona)













