Medan| CN- Satlantas Polrestabes Medan, menindak 3.016 pelanggaran terhadap pengendara Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong (berisik) yang bukan standart pabrikan kendaraan.
Hal itu dilakukan karena maraknya persoalan, aduan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suaramya yang sangat berisik.
“Dari seluruh hasil operasi di lapangan, knalpot blong yang tidak sesuai standart SNI pabrikan ini akan kita musnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat,” ujar Wakasat Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat konferensi pers di depan kantor pos Sat Lantas, Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1/2021).
AKBP Irsan Sinuhaji juga mengatakan, bahwa dari seluruh hasil sitaan tersebut, operasi serta tindakan dilakukan sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
“Untuk pelanggarnya, kita beri tindakan berupa tilang serta diwajibkan mengganti knalpot”, tegasnya.
Dalam hal itu Waka Polrestabes juga mengungkapkan, bahwa pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan himbauan maupun sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart SNi bawaan pabrikan.
“Sebab, banyak sekali komplain dari masyarakat terhadap suara bising knalpot blong. Sehingga mulai bulan Juli kemarin Kasat Lantas Polrestabes Medan dan jajarannya menertibkan gangguan Kamtibmas Pengendara Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong”, ungkapnya.
Atas penindakan tersebut, Wakapolrestabes Medan menghimbau di tahun 2021 ini tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot blong yang menganggu kamtibmas.
“Kita berharap di tahun 2021 ini, pengendara sudah dapat mematuhi dan menggunakan knalpot sesuai pabrikan”, harapnya.

Pemusnahan ribuan barang bukti dilakukan dengan cara di Lindas dengan alat berat. Turut hadir Walikota Medan yang mewakili, Kejari Kota Medan, TNI, Kasat Lantas Polrestabes, Ormas dan Tokoh Masyarakat.(mj/bj)













