Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Amankan Pria Terduga Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

oleh
oleh

Labuhanbatu| Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Mengamankan Seorang Laki – Laki Berinisial AK Alias Adon (34) Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim Hongkong Pada Sabtu (11/7/2020) Sekira Pukul 21.30 Wib.

Pelaku AK diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna hitam yang berisikan pesanan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebesar Rp.218.000 ( dua ratus delapan belas ribu rupiah) di Areal perumahan Prabu Jln. Hikmah kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

BACA  Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali Terkait Masih Tetap Beroperasinya Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas.
example banner

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean mengungkapkan ” Pada hari Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 21.30 wib personil Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi Jenis Kim Hongkong di Jln.Hikmah Perumahan Prabu, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu” Ungkap Kapolsek

BACA  Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP Sergai Bungkam Saat Dipertanyakan Ketegasan Tindakan.

Selanjutnya, personil tekab Polsek Bilah Hulu bergerak ke TKP dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial AK alias Adon (34) beserta barang bukti.” Jelasnya.

BACA  Kapolres Empat Lawang Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

Guna pemeriksaan lanjutan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu.( O.H )

No More Posts Available.

No more pages to load.