Ketua DPD BMK 57 Kota Medan Memperkokoh Keberadaan DPD BM Kosgoro 1957

Medan| Ketua DPD BMK 57 kota Medan kiky zulfikar s,sos kantor seketariat di jalan garuda gg langgar sei kambing b kecamatan medan sunggal tanggal kamis 16-07-2020, memperkokoh keberadaan dpd bm kosgoro 1957 sebagai organisasi kemasyarakatan yang handal, dan propesional yang mampu mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, untuk membangun masyarakatan adil dan makmur berdasar kan pancasila dan undang-undang negara republik indonesia tahun 1945,

BACA  Ribuan Masyarakat Tanjung Agung Milih Besiuk Nomor Urut 1 Untuk Memimpin Kota Pagaralam

Ketua dpd bmk 57 kota medan kiky zulfikar s,sos memantapkan keberadaan dan pengakaran organisasi kosgoro 1957, di tengah-tengah perkembangan bangsa indonesia, dengan turut ambil bagian secara aktif dalam kehidupan bermasyarakatan.

BACA  Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Meningkat kan kemampuan kualitas dan propesionalisme para penyelenggara organisasi serta terbangun nya barisan kader dalam kualitas yang handal dan profesional

Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak,pendidikan yang bermutu dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyat indonesia

Dpd bmk 1957 kota medan bisa mengembangkan peranserta masyarakat dan dunia usaha dengan pemberdayaan perekonomian rakyat khusus nya koperasi, usaha mikro kecil dan menegah

BACA  Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Berkat Informasi Masyarakat Karo - Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada Selasa(8/10/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Satresnarkoba. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S(30), seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng. "Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti," ujar Kapolres, Senin(14/10/2024). Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo. Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS(33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika. Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKBP Eko Yulianto. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat. #polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Meningkat kan dan memantap kan kesadaran dan budaya hukum masyarakat dengan pemahaman atas hak dan kewajiban sebagai warga yang sadar hukum, pelestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta terpeliharanya ekosistem.(Mujiman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *