Labusel| CN- Pengurus Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Meranti, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ,Selasa, 11/8/2020 sekitar pukul 09.30 Wib bersama pengacara( kuasa Hukum) Edi Pane, SH dan Yanto, Ziliwu, SH, mendatangi kantor Dinas Perkebunan Labusel di Komplek Perumnas Asri Kota Pinang.
Kedatangan pengurus KTB bersama kuasa hukum Edi Pane, SH dan Yanto Ziliwu, SH di sambut baik oleh Kadis Perkebunan Hj. Asni Harahap, SP. M.Si di ruang kerjanya.
Pengurus kelompok tani bersatu (KTB) dan Kuasa Hukumnya memintak kepada Kepala Dinas Perkebunan Labusel untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara Kelompok Tani Bersatu dengan PT. Tolan Tiga Sipef.
Dalam pantauan Media CN, terlihat pembicaraan yang intens antara Kepala Dinas dengan pengurus kelompok tani KTB serta Kuasa Hukumnya, tampak pengurus KTB memaparkan dokumen dan kronologis kepemilikan lahan masyarakat yang selama ini dikuasai perusahaan PT. Tolan Tiga Sipef.
Kuasa Hukum KTB Edi Pane, SH, dan Yanto Ziliwu, SH juga meminta kepada Kepala Dinas Hj, Asni Harahap, SP.,M.Si, untuk segera menyelesaikan konflik agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perkebunan meminta kepada pengurus kelompok Tani Bersatu
dan Kuasa Hukum untuk bersabar, kami akan segera menindak lanjuti, dan sebagai pertimbangan Kepala Dinas meminta untuk memberikan dokumen yang dimiliki Kelompok Tani Bersatu (KTB), saat itu juga pengurus beserta kuasa hukum KTB memberikan dokumen kepada Kadis Perkebunan Hj. Asni Harahap, SP, M.Si .
Kepala Dinas Perkebunan ketika dikonfirmasi CN apa solusi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi antara pihak KTB dengan PT. Tolan Tiga Sipef ? Hj, Asni mengatakan “akan membentuk tim ,dan akan memediasi kedua bela pihak sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi bisa selesai”.
Di tempat terpisa, kuasa hukum KTB Yanto Ziliwu, SH mengatakan,” Saya akan terus mendesak pemerintah, dalam hal ini Bapak Bupati yang memiliki kuasa dan kapasitas sebagai penguasa daerahnya untuk melaksanakan Reforma Agraria, sesuai PEPRES No. 86/2018 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 September 2018.
Dalam Peraturan Presiden dikatakan: Pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan setruktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, perlu pengaturan reforma agraria dalam meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, ” dari hal itu kami selaku kuasa hukum memintak kepada pemerintah daerah, khususnya pemkab Labusel untuk segera menyelesaikan segala konflik agraria yang terjadi diwilayahnya dengan kepastian hukum yang jelas, ” kata Yanto.
Pengurus Kelompok Tani Bersatu, JM mengharapkan kepada pemerintah Labusel segera menuntaskan lahan yang menjadi sengketa antara kami sebagai Kelompok Tani dengan PT. Tolan Tiga Sipef, karena anggota kami sudah 2 yang dikriminalisasi oleh pihak perusahaan Sipef. Kami punyak hak mempertahankan tanah kami, karena kami punya dokumen yang lengkap”. Kata Jm berharap kepada pemkab Labusel. (Tukimin)