Binjai| CN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai siap membuka pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020. Sesuai agenda, pendaftaran paslon dilakukan di Kantor KPU Kota Binjai, mulai 4 hingga 6 September 2020.
“Seluruh persiapan mulai kita rampungkan sejak hari ini, termasuk berkorodinasi masalah pengamanan dengan Polres Binjai, Kodim 0203/Langkat, dan instansi terkait,” ungkap Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, Rabu (26/08/2020).
Zulfan mengatakan, tata cara dan mekanisme pendaftaran paslon kepala daerah berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.
Dimana menurutnya, saat melakukan proses pendaftaran setiap paslon kepala daerah wajib hadir dengan didampingi pimpinan partai politik pengusung atau seluruh pimpinan dari gabungan partai politik pengusung.
“Di tanggal 4 dan 5 September, pendaftaran paslon kita mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 wib. Namun khusus tanggal 6 September dimulai pukul 08.00 hingga 24.00 wib,” terang Zulfan.
Setelah pendaftaran, menurutnya KPU Kota Binjai akan berlanjut melaksanakan tahap verifikasi berkas administrasi pendaftaran paslon pada 4 hingga 6 September, meminta tanggapan dan masukan masyarakat pada 8 dan 9 September, serta pemeriksaan kesehatan paslon di RSUP Haji Adam Malik, pada 4 hingga 11 September.
“Jika paslon dan tim pendukungnya membutuhkan informasi lebih jauh sebelum melakukan pendaftaran, maka kami persilahkan datang dan berkonsultasi kepada petugas Help Desk KPU Kota Binjai,” ungkapnya.
Harapannya, kata Zulfan, setelah mendapatkan informasi dari Help Desk KPU, paslon kepala daerah memahami ketentuan khusus terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ketentuan-ketentuan khusus tersebut umumnya menyangkut protokol kesehatan, seperti kewajiban paslon dan tim pendampingnya memakai masker dan menjaga jarak interaksi, serta membatasi jumlah anggota tim pendamping yang hadir,” jelasnya.(Rid)