Kepolisian Paparkan Penangkapan Spesialis Rampok Minimarket

oleh
oleh

Binjai| CN- Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Utara beberkan penangkapan pelaku spesialis pembobol Minimarket di halaman kantor Polsek Binjai Utara, Rabu (26/8/2020).

 

Pemaparan dilakukan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo didampingi Kapolsek Binjai Utara Kompol Gultom R.Feriana SH,MH, serta Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK.

 

 

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, ungkapan ini pantas disematkan terhadap SDA alias Galung (33) wiraswasta, warga Jl.mesjid Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab. deli Serdang.

BACA  Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Curas Di Pinggir Sungai Batang Kumu

 

Pasalnya, tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya. Diwilayah hukum Polres Binjai, tercatat sedikitnya 4 kali tersangka telah melancarkan “serangan” di beberapa Indomaret. Diantaranya di Alfamidi dan Indomaret Binjai Utara Jl.MT Haryono, dan di Alfamidi depan Ratu Mas.

 

Namun, aksinya di Kecamatan Binjai Barat, Bandar Sinembah pada Jum’at  21 Agustus 2020 terekam CCTV. Diketahui, dari aksinya pada hari itu pelaku meraup uang senilai Rp.4.500.000 dengan cara mengancam kasir dengan senjata tajam.

BACA  Jajaran Polsek Tambusai Utara Amankan 5 Jaringan Pengedar Narkoba, Kapolres Berikan Apresiasi

 

Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Wilayah hukum Polsek Sunggal. Puluhan Juta telah dihasilkan pelaku dengan cara merampok mini market.

 

Tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Binjai Utara, Senin (24/8) sekira Pukul 22:00 WIB di  depan Ratu Mas, Jl.T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karna tersangka mencoba melawan saat diamankan.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu di Desa Binjai

 

SDA diamankan berdasarkan LP/87/VIII/2020/SPKT/, Tanggal 22 Agustus 2020, dengan barang bukti berupa uang tunai Lembaran Rp.500.000 sebanyak 6 lembar, Tas Sandang, Topi, Masker.

 

Atas aksinya, Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat II KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Rid)

No More Posts Available.

No more pages to load.