Labuhanbatu| CN- Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( AMPI ) Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Himpunan Karya Wanita (HWK) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Angkatan Muda Partai Golkar ( AMPG ) Kabupaten Labuhanbatu
angkat bicara terkait tudingan Musyawarah Daerah ( Musda ) Partai Golongan Karya (Golkar) diduga cacat hukum.
Pasalnya, Musyawarah Daerah ( Musda ) yang ke X Tahun 2020 partai golongan karya ( Golkar ) yang dilangsungkan di kantor Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (28/8) berjalan cukup alot, sehingga mengundang perhatian masyarakat
Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kabupaten Labuhanbatu, Bung Ruben Simangunsong mengaku sangat kecewa dan menganggap kalau musyawarah daerah (Musda) partai Golongan Karya ( Golkar ) yang ke X tahun 2020 cacat hukum.
” karena ada beberapa item yang tidak bisa dipenuhi oleh calon Ketua, salah satu contohnya adalah tidak mempunyai sertifikat ikut pengkaderan, ditambah beliau juga pernah menjadi wakil ketua Partai lain bukan, di Golkar pada tahun 2011 lalu,” ungkap Ruben.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Himpunan Karya Wanita ( HWK ) Kabupaten Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar meminta kepada pimpinan sidang supaya calon ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu agar memenuhi syarat.
” kami menilai calon ketua DPD partai Golkar tidak memenuhi syarat, yang artinya Musyawarah Daerah ( Musda ) partai Golkar ke X tahun 2020 ini cacat hukum,” jelas dia.
Disamping itu, Ellya Rosa mengatakan akan melayangkan surat keberatan ke Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) agar petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) di patuhi.
Ngapain petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) dibuat kalau tidak di patuhi,” tutupnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Angkatan Muda Partai Golkar ( AMPG ) Kabupaten Labuhanbatu Riduan Dalimunthe mengatakan, dikatakannya ” menurut petunjuk pelaksanaan ( Jutlak ) salah satu syarat itu adalah tidak pernah aktif di partai politik lain kemudian syarat selanjutnya adalah pernah mengikuti Diklat kader partai Golkar sehingga dalam proses ini kami meminta penjelasan pada provinsi bahwa terkait syarat – syarat dan diskresi ini harus diluruskan.
Sehingga musyawah daerah ( Musda ) yang ke X Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu cacat Hukum dan kami meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Golkar untuk membatalkan hasil dari Musyawarah Daerah ( Musda ) yang ke X Partai Golkar ini.
Kami akan melakukan upaya hukum dan kami akan melakukan aduan kepada mahkamah partai Golkar untuk dapat menelaah persoalan – persoalan yang diperdebatkan,” tandas Riduan.
Ditempat terpisah, Sekjen DPD Partai Golkar Labuhanbatu Masri Salim Ritonga ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telpon seluler mengatakan sedang ada kegiatan.
“saya sedang rapat,” katanya singkat.
(R. Tamba).